Lihat ke Halaman Asli

Gilang Aditya Pratama

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor

Omnibus Law sebagai Asa Pasca Pandemi Covid-19

Diperbarui: 30 April 2020   09:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU Cipta Kerja yang dicetuskan oleh Presiden Jokowi, diyakini oleh Pemerintah dapat memperluas penciptaan lapangan kerja melalui peningkatan investasi yang diharapkan bermuara pada penurunan angka pengangguran. Omnibus Law RUU Cipta Kerja dipercaya dapat menjembatani persoalan yang dialami pekerja, pengusaha, dan pemerintah terkait isu perekonomian Indonesia, khususnya pasca pandemi Virus Corona yang berdampak sangat signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, Omnibus Law juga diarahkan agar berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi, yang akan menjadi kekuatan ekonomi masa depan Indonesia.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja khususnya, ditujukan untuk memangkas jalur-jalur birokrasi yang rawan korupsi. Terlebih lagi, di tengah pandemi Virus Corona, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi solusi bagi pekerja dan kaum buruh pasca pandemi tersebut. Sayangnya, masih terdapat banyak penolakan terhadap kebijakan ini, yang pada prinsipnya merupakan suatu hal wajar dalam Negara demokrasi, dikarenakan ketidakpahaman manfaat dan tujuannya serta kebijakan Omnibus Law masih tergolong asing bagi masyarakat Indonesia.

Menurut pandangan elemen buruh dan pekerja sendiri, dalam kondisi saat ini terdapat dua isu actual yang memerlukan perhatian seluruh kalangan, yaitu penanganan covid-19 dan isu pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kalangan pekerja atau buruh berpandangan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan sangat merugikan mereka, karena menghilangkan hak hak dasar buruh antara lain hak pesangon dan hak cuti, sehingga membuat suasana kerja saat ini menjadi sangat tidak nyaman. Pemerintah di sisi lain, selalu berupaya memberikan informasi kepada kalangan buruh/pekerja yang tidak setuju agar melakukan langkah diskusi bersama untuk melihat poin poin yang tidak disetujui secara proposiornal dan ilmiah. Langkah ini dapat dapat meminimalisir upaya politisasi kebijakan Omnibus Law oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan tertentu.

RUU Cipta Kerja sedang bergulir pembahasannya di DPR diharapkan dapat mengatasi berbagai dampak pandemi Covid-19 terhadap berbagai sektor perekonomian nasional, seperti pariwisata dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pada sektor pariwisata, sebagian besar hotel sudah tidak beroperasi atau tutup, bahkan hotel bintang 3 hingga bintang 5 di beberapa kota wisata seperti Bali sudah mulai dijual karena para pengusaha perhotelah terbebani beban bunga dari pinjaman Bank. Asosiasi-asosiasi pengusaha bahkan telah mengeluarkan statement pernyataan bahwa kekuatan modal yang dimiliki pelaku usaha saat ini rata-rata hanya sanggup bertahan hingga bulan Juni. Itupun dengan permohonan pemotongan atau penangguhan pembayaran THR karyawan untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Tujuan baik Omnibus Law RUU Cipta Kerja perlu untuk disinkronisasikan sedemikian rupa dengan seluruh elemen masyarakat guna memperlancar proses pembahasan di DPR. Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja perlu untuk benar-benar diketahui pasal demi pasalnya, agar dapat diinventarisir mana yang disetujui dan tidak oleh masyarakat publik termasuk elemen buruh/pekerja. 

Khususnya saat ini dengan adanya penundaan pembahasan Kluster ketenagakerjaan, maka waktu yang ada dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders terkait guna mendalami lebih jauh dan memberikan saran-saran yang konstruktif. Apabila Omnibus Law Cipta khususnya RUU Cipta Kerja tidak segera diselesaikan pembahasannya, maka pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 akan berjalan lambat, karena tidak adanya stimulus untuk menarik investor masuk ke Indonesia.

Pengesahan RUU Cipta Kerja dalam situasi pandemi Covid-19  berkaitan dengan visi fleksibilitas ekonomi yang akan meningkatkan kebebasan berinvestasi, kemudahan membuka dan mengembangkan bisnis, dan partisipasi dalam pasar yang terbuka dan kompetitif. visi fleksibilitas ekonomi ini juga akan menggairahkan iklim kewirausahaan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi sebagai penopang perekonomian nasional. Dengan visi ini, UMKM dan koperasi dapat meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, sehingga dapat melakukan ekspansi bisnis dan menyerap lebih banyak tenaga kerja baru.

Publik seharusnya dapat terus mengikuti, mempelajari, dan turut mengkaji RUU Ciptaker dengan niat dan pikiran positif karena jika dapat berjalan efektif, maka akan menciptakan iklim pemulihan ekonomi nasional yang bersifat konstruktif dan bukan destruktif atau bahkan provokatif, sebagai bentuk harmonisasi antara pemerintah, DPR, serta publik untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera pasca pandemi Covid-19 di dalam negeri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline