Lihat ke Halaman Asli

Muqaddimah Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah

Diperbarui: 9 November 2022   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan salah satu landasan struktural persyarikatan Muhammadiyah selain khittah perjuangan Muhammadiyah, dan keputusan-keputusan Muhammadiyah. AD Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan dasar, maksud, dan tujuan organisasi Muhammadiyah, peraturan-peraturan pokok dalam menjalankan organisasi dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Penjelasan AD dicantumkan dalam ART. Adapun maksud dan tujuan yang akan dicapai oleh persyarikatan Muhammadiyah sebagaimana yang dicantumkan dalam AD pasal 6 berbunyi :

“Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya”.

Muqaddimah anggaran merupakan sebuah ideologi yang terkait dengan pandangan dasar Muhammadiyah. Muqaddimah yang dicetuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo pada tahun 1942, dirumuskan kembali dan mendapatkan penyempurnaan redaksional dalam sidang tanwir 1951. Rumusan muqaddimah tersebut mencakup tujuh poin penting yaitu, yang pertama hidup harus berdasarkan tauhid, mengesakan Allah. 

Kedua, hidup manusia bermasyarakat. ketiga, hanya hukum Allah yang sebanar-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur Ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang hakiki di dunia dan akhirat. Keempat, berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam untuk mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya.

Kelima perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, keenam, perjuangan mewujudkan pokok pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Ketujuh, Seluruh perjuangan diarahkan untuk tercapainya tujuan hidup, yakni terwujudnyya masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Tulisan ini akan membahas secara rinci terkait 7 pokok pikiran yang terkandung dalam muqaddimah Muhammadiyah.

Mukadimah Anggaran Dasar muhammadiyah merupakan doktrin ideologi Muhammadiyah yang memberikan gambaran tentang pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini. Termaktub didalamnya cita-cita yang ingin diwujudkan Muhammadiyah dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkannya.
Sebagai sebuah doktrin ideologi, Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah. Sementara itu landasan dasar organisasi Muhammadiyah dalam setiap gerak langkahnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW.
Berdasar dua landasan gerak ini, Muhammadiyah kemudian bergerak menjalankan aktifitasnya sehingga tampak dalam masyarakat ciri khas gerakannya.

MUQODDIMAH
بسم الله الرحمن الرحيم
(5) الحمدلله ربّ العالمين (1) الرحمن الرحيم (2) ملك يوم الدين (3) إياك نعبد وإياك نستعين (4) اهدنا الصراط المستقيم
(6) صراط الذين أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضآلّين

“Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.” (QS Al-Fatihah 1-6)
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, saling tolong-menolong dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh Syaitan dan hawa nafsu. Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya. Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline