Pensiunan PNS yang menjadi Debitur Bank BJB dan Bank BWS mendatangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan tuntutan dari para Debitur kepada Komisi II Anggota DPRD Kota Tastikmalaya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
kegitan Audiensi tersebut langsung dihadiri oleh Pimpinan Komisi II, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya,Otoritas Jasa Keuangan, PGRI, Pimpinan Bank BJB, BWS, dan Pimpinan LBH Pendekar serta Ormas Gpura.
Andi Warsandi selaku ketua Komisi II memberikan Apresiasinya atas kedatangan dari perwakilan-perwakilan lembaga serta Pensiunan PNS dan menyatakan akan menyelesaikan tuntutan tersebut.
Tuntutan-tuntutan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Suku Bunga harus Flat juga Anunitas
2. Suku Bunga diringankan, karena para PNS tidak akan pernah telat membayar karena akan langsung terpotong Gaji
3. Jangka kredit maximal 5 tahun, karena supaya tidak menjadikan pengikatan yang bersifar seumur hidup
4. meminta kejelasan kepada para pihak asuransi yang selama ini pihak debitur atau nasabah sering kali tidak mengerti arti dari potongan asuransinya dan sebagian salinan kontrak
5. Refund Asuransi tidak diberikan ketika terjadi Top UP pindah Kredir Bank
6. Mengembalikan Buku Tabungan Debitur
selama kegoatan Audiensi beralangsung, terjadi perdebatan dan saling menanggapi antara pembicara satu dan yang lainnya. Perwakilan PNS, Intansi terkait serta Pimpinan Rapat Komis II menjadi dinammika yang menarik untuk diperhatikan. Komisi II berjanji akan segera menyelesaikan Persoalan tersebut dengan sebaik-baiknya.