Tempat pembuangan sampah (TPS) sementara di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu direlokasi karena akan digunakan pemilik lahan.
Lurah Pulau Kelapa, Irfan Damanhuri mengatakan, TPS sementara seluas 500 di wilayah RW 02 merupakan milik salah satu yayasan dan akan dimanfaatkan pemiliknya dalam waktu dekat.
"TPS sementara kita relokasi ke lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seluas 450 meter persegi di RT 05/01," ujarnya, Sabtu (18/2). sumber : https://m.beritajakarta.id/read/94451/tempat-pembuangan-sampah-sementara-di-pulau-kelapa-direlokasi
Menurutnya, lokasi baru TPS yang dekat dengan dermaga akan memudahkan petugas melakukan pengangkutan sampah dari TPS sementara ke KM Bersih Laut setelah dilakukan proses pemilahan.
"TPS sementara mulai aktif beroperasi mulai hari ini dan warga sekitar sudah bisa memanfaatkannya," terangnya.
Ia menambahkan, untuk pembukaan lahan TPS sementara baru dikerahkan sebanyak 40 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan 33 petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu dibantu warga sekitar.
"Kita imbau warga untuk sama-sama merawat dan tidak asal membuang sampah. Sehingga, kebersihan di sekitar lokasi TPS sementara tetap terjaga," tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H