Lihat ke Halaman Asli

Konsep Regulasi Komunikasi dan Pemahaman Masyarakat tentang UU ITE

Diperbarui: 18 Februari 2023   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring berkembangnya zaman tentu alat komunikasi yang digunakan juga berkembang, sekarang berkomunikasi tidak perlu secara tatap muka bahkan sekarang berkomunikasi bisa dilakukan dengan jarak jauh dari bentuk pesan,video hingga suara. Hal ini justru menjadi keraguan yang dihadpakan masyarakat karena semakin canggih alat komuikasi semakin banyak kejahatan yang dilakukan melalui teknologi ini.

Sekarang pun ada yang namananya Regulasi Komunikasi Digital, adanya hal ini supaya semua kegiatan dalam ekonomi digital bisa berjalan dengan lancar, sebaiknya diperlukan regulasi yang melindungi hak penyedia layanan maupun penggunanya. Nah kalua Konsep Komunikasi Digital adalah konsep-konsep penting dalam komunikasi digital termasuk internet dan juga mencakup elemen-elemen yang tidak ada pada internet, seperti CD-ROM, multimedia, atau perangkat lunak komputer virtual reality (gambar tiga dimensi yang seperti nyata).

Dengan berkembangnnya teknologi seperti ini pemerinta mengatur setiap kegiatan komunikasi digital dalam bentuk UU ITE, “apasi UU ITE itu?” Nah UU ITE itu sendiri adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. 

Dari 3 orang yang saya wawancara saya mendapat jawaban dair mereka ialah mereka mennggunakan internet untuk kuliah dan bermain game hal ini adalah hal yang sering dilakukan di usia remaja karena dengan adannya internet mereka dapat melakukan aktifitas yang idak usah dilakukan di lapangan Rata rata jawaban mereka mengenau UU ITE adalah sedikit karena bagi mereka ini adalah kata kata asing karena mereka menggunakan internet tanpa memikirkan ada undang undang dalam mengunakan internet. 

Mereka juika menemukan UU ITE, mereka hanya membaca sekilas mengenai UU ITE agar mereka mengetahui Batasan Batasan yang di buat oleh pemerintah, dengan beigtu mereka tidak dapat menggunakan internet dengan seenaknya saja. 

Beberapa Maanfaatnya adanya UU UTE bagi mereka adalah berkurangnya judi online, terror online dan khsusnya pencemaran nama baik dengan itu mereka merasa aman dalam menggunakan internet. Dari hasil riset yang saya lakukan terhadap beberapa orang, yang saya dapat adalah beberapa dari mereka tidak tau apa aitu UU ITE. Banyak kejahatan yang mereka alami didalam social media seperti cyber bullying bahkan sampai penipuan. Setelah saya menjelaskan ap aitu UU ITE mereka pun sependapat bahwa UU ITE sangat penting dalam lajunya komunikasi digital

Beberapa orang yang saya ajak wawancara pun saya riset Pandangan dan sikap pribadi mereka terhadap UU ITE adalah dengan adanya UU ITE kejahatan di dunia maya dapat dihentikan, karena bagi mereka terror dan kejahatan di dunia maya dapat membuat mental mereka down dan tidak bisa melakukan aktiftas diluar dan membuat mereka menjadi insecure akibat kejahatan internet khususnya mereka yang suka berosialisai di sosmed 

Menurut mereka pandangan dan pemaanfaatan internet adalah cukup efektif karena mereka sudah menggunakan internet dengan baik dan tidak melanggar UU ITE Dalam pengalaman mereka, mereka pernah melihat kejahatan internet yang melanggar jelas UU ITE seperti pencemaran nama baik dan judi onlile, paling sering adalah pencemaran nama baik karena dengan adanya penccemaran nama baik banyak orang yang membulli seseorang dengan sosmed. Judi online pun sekrang lagi marak maraknya digunakan orang agar mendapat duit secara instan, walau hanya game tetapi game ini menggunakan uang real yang membuat banyak orang rugi banyak dan parahnya sampai mejual rumah

Sebagian orang tidak mengetahui ap aitu UU ITE dan kebanyakan dari mereka hanya menggunakan internet hanya untuk bermain game dan bersoasiali sasi saja tapi dibalik itu dalam setiap Tindakan ada undang undangnya maka dari itu UU ITE dibuat agar pengguna internet merasa nyaman, apalagi di dunia ini sekarang serba digital jadi dalam melakukan aktifitas apapun mereka mengunnakan internet. Dalam pengunaan internet bagu mereka adanya UU ITE adalah hal yang efektif karena dengan adanya UU ITE mereka bisa terlepas dari kejahatan internet yang sedang marak maraknya. Kejahatan di dunia maya banyak membuat orang menjadi risih dan terjebak di dalamnya seperti judi online yang dimana bisa menghabiskan uang dalam bentuk permainan sampai banyak orang yang rugi berjuta juta, karena dengan adanya UU ITE ini kita bisa memiliki Batasan dalam menggunakan internet




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline