Lihat ke Halaman Asli

Gigih Prayitno

TERVERIFIKASI

Penulis

Jokowi dan Ibu Siti Jariyah dalam Frame Program Keluarga Harapan, Sebuah Langkah Jitu Menumbuhkan Kehidupan Sejahtera

Diperbarui: 28 Februari 2019   00:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kolase foto Jokowi dan Siti Jariyah dari tangkapan layar Youtube Official NET News

Jokowi mengungkapkan bahwa Ibu Siti Jariyah yang berasal dari Bekasi tersebut adalah satu contoh sukses program pemerintahan yang bernama Program Keluarga Harapan (PKH)

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam pidato kebangsaannya di Sentul International Convention Center (SICC) pada Minggu 24 Februari 2019 yang lalu, menyebutkan beberapa nama salah satunya adalah Ibu Siti Jariyah.

Dalam pidato kebangsaannya tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa Ibu Siti Jariyah yang berasal dari Bekasi tersebut adalah satu contoh sukses program pemerintahan yang bernama Program Keluarga Harapan (PKH).

Jokowi mengatakan bahwa dahulu Bu Siti dan suami berkekurangan dalam membiayai hidup anak-anak mereka, kemudian pada tahun 2015 di berjualan lontong sayur yang dibantu oleh PKH dan usahanya pun berkembang pesat.

Jokowi melanjutkan bahwa saat ini Bu Siti sudah menerima pesanan katering untuk kantor dan acara pernikahan, serta anak-anaknya juga sudah bisa melanjutkan pendidikan hingga bangku kuliah.

"Artinya Bu Siti sudah lulus dari PKH. Ini hebat. Inilah contoh dengan bekerja keras tidak kenal menyerah, optimis, maka bisa sejahtera. Maka bisa memajukan ekonomi keluarganya." kata Jokowi diiringi dengan riuh tepuk tangan dari para pendukungnya.

Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Instagram/ keluargaharapan

PKH adalah satu program dari pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Keluarga miskin yang mendapatkan PKH memiliki beberapa ketentuan-ketentuan khusus seperti memiliki anak berusia 0-6 tahun, atau memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar SD dan SMP, atau juga ibu yang sedang hamil.

Bantuan tunai yang PKH diberikan kepada keluarga miskin ini berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 2,2 juta per tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantuan tersebut menjadi insentif bagi keluarga yang sangat miskin untuk dapat mengakses layanan pendidikan dan kesehatan, dua faktor fundamental dalam pemenuhan kesejahteraan keluarga.

Berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline