Lihat ke Halaman Asli

Naura Anggie

Mahasiswa KKN

Mahasiswi Undip Melakukan Sosialisasi mengenai Tata Cara Aduan bagi Perempuan yang Mengalami Kekerasan selama Masa Pandemi

Diperbarui: 12 Agustus 2021   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Jati Asih, Bekasi (03/08) - Menurut P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Komisi Nasionak Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75% semenjak pandemi.

Banyak faktor yang dapat menyebabkan perilaku kekerasan terhadap perempuan seperti halnya faktor ekonomi, agama, dan patriarki. dikarenakan adanya pandemi mengakibatkan berubahnya bentuk aduan yang harus dilakukan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. yang biasanya bisa dilakukan secara langsung, sekarang setidaknya dilakukan secara online terlebih dahulu. 

Oleh karena itu mahasiswi Undip ingin melakukan sosialisasi mengenai tata cara pengaduan yang benar selama masa pandemi kepada warga komplek perumahan di daerah Jati Asih.

Sosialisasi dilakukan melalui media zoom meetings bersama remaja komplek. bentuk sosialisasi disediakan dalam bentuk E-Booklet sehingga memudahkan para remaja terkhususnya wanita untuk mengerti prosedur aduan secara urut dan singkat. 

Penulis: Naura Anggie Amera (Fakultas Hukum Undip) 

Dosen Pembimbing: Drs. Dul Muid, S.E., M. Si., Akt. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline