Lihat ke Halaman Asli

gigar fauzan

UNIVERITAS 17 AGUSTUS SURABAYA

Mahasiswa KKN MBKM Univeritas 17 Agustus 1945 Surabaya Mengadakan Klinik Bantuan Hukum (Hukum Keluarga) Gratis di Kelurahan Babatan Surabaya

Diperbarui: 18 Desember 2024   23:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi

Kegiatan Klinik Bantuan Hukum terkait Hukum Keluarga diselenggarakan oleh mahasiswa/i KKN MBKM UNTAG SURABAYA pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, di PPT Larasati, Balai RW 04, Jalan Babatan Indah RT 01/RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Kami melakukan kegiatan ini sebagai bagian dari program kerja Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyediakan seluruh warga RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dengan layanan konsultasi hukum gratis.

Kegiatan ini dimulai pada Pukul 11.00 Wib s/d Pukul 14.00 Wib dan dihadiri oleh Narasumber, yaitu :

Bp. DIPO WAHJOEONO, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;

Bp. I GDE SANDY SATRIA, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;

Ibu RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR, S.H., M.Kn., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya ;

Bp. JULIUS CAISER, S.H., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya ; dan

Bp. STEVANUS KAEMOR LENGKONG, S.H., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya.

Selain narasumber, seluruh warga RW 04 menghadiri kegiatan klinik bantuan hukum.
Selama "klinik bantuan hukum terkait hukum keluarga", tiga (tiga) praktisi hukum dari Kantor Pengacara "RAJ & ASSOCIATES" membekali para peserta dengan pengetahuan yang luas tentang solusi hukum bagi warga RW 04, baik yang sedang mengalami masalah maupun masyarakat yang kurang memahami aspek hukum keluarga. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para peserta tentang hukum keluarga, termasuk namun tidak terbatas pada hak dan kewajiban, seperti : pernikahan, perceraian, hak asuh anak, warisan dan tentunya terkait kasus KDRT. Selain itu, memberikan bantuan hukum secara langsung kepada peserta terkait permasalahan yang mereka hadapi.

Kegiatan "Klinik Bantuan Hukum terkait Hukum Keluarga" berjalan lancar dan mendapat antusiasme dan partisipasi aktif dari Bapak/Ibu Warga RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dengan kegiatan ini, kami dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama warga RW 04, dan membantu mereka melindungi hak-haknya dalam konteks keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline