Lihat ke Halaman Asli

gigar fauzan

UNIVERITAS 17 AGUSTUS SURABAYA

Mahasiswa KKN MBKM Univeristas 17 Agustus 1945 Surabaya Menggelar Klinik Bantuan Hukum Waris di Kelurahan Babatan RW 04

Diperbarui: 18 Desember 2024   09:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi klinik bantuan hukum

Di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, mahasiswa KKN MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) mengadakan KBH (Klinik Bantuan Hukum) di Balai RW 04 Babatan, Kecamatan Wiyung Kota Surabaya pada hari Sabtu (07/12/2024).Klinik Bantuan Hukum terdiri dari tiga kategori: masalah keluarga, tanah, dan waris. Salah satu bagian dari hukum perdata yang paling sering berkaitan dengan kehidupan manusia adalah hukum waris, yang terkadang berurusan dengan bagaimana hak dan kewajiban diputuskan setelah pewaris meninggal, menentukan ahli waris, atau menentukan pembagian harta warisan. Hukum waris di Indonesia biasanya dilakukan berdasarkan hukum perdata dan hukum adat sesuai dengan keyakinan dan kepentingan setiap orang.

Klinik bantuan hukum waris didirikan karena warga kelurahan Batatan tidak memahami masalah hukum waris yang sering terjadi. Tujuan klinik ini adalah untuk memberikan pemahaman dan solusi untuk masalah yang dihadapi warga kelurahan. Mahasiswa memiliki narasumber yang berpengalaman dalam hukum waris di klinik bantuan hukum waris. Narasumber tersebut adalah Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum, yang sangat baik dalam penyuluhan dan pelatihan hukum waris.

Klinik Bantuan Hukum didirikan sebagai bentuk pengabdian mahasiswa KKN MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Diawasi oleh profesor dan praktisi hukum yang berpengalaman dalam hukum waris. Klinik ini didirikan oleh tanah dan keluarga dengan harapan dapat membantu masyarakat sekitar menyelesaikan masalah mereka atau hanya memberi tahu orang-orang tentang pentingnya memahami hak dan kewajiban mereka saat membagian waris.

 Adanya klinik bantuan hukum waris ini diharapkan dapat membantu warga babatan dengan mendengarkan konsultasi, menyediakan solusi, dan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat. Selain itu, mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar tentang hak-hak dalam konteks hukum waris, sehingga mereka dapat lebih aktif mencari bantuan hukum dan menyelesaikan masalah hukum mereka dengan praktisi yang lebih ahli di masa mendatang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline