Hukum mendel pertama kali ditemukan oleh George Johan Mendel pada abad ke 19. Mendel disaat itu melakukan eksperimen dengan membastarkan tanaman yang dikenal dengan kacang kapri yang memiliki sifat yang berbeda.
Mendel menyilangkan tanaman ercis yang tinggi dengan pendek. Eksperimen tersebut memperlihatkan perbandingan tanamantinggi : pendek = 3 : 1.
Hasil eksperimen menunjukkan berbagai perbedaan pada tanaman tersebut seperti pada panjang batang, jenis bunga, bentuk biji, warna bunga, warna biji, dan letak bunga di tanaman ercis yang sudah di silangkan.
Eksperimen tersebut membuat Mendel merumuskan beberapa hukum yang berhubungan dengan eksperimen tersebut, yaitu:
Hukum I Mendel (Hukum Segregasi Bebas)"Setiap alel dalam alel akan berpisah atau bersegregasi secara bebas pada saat pembentukan gamet"
Hukum II Mendel (Hukum Asortasi Bebas)"Setiap gen di dalam gamet akan bergabung atau berasortasi secara bebas pada saat pembentukan individu baru"
Persilangan pun dibagi menjadi tiga macam dengan cara yang berbeda-beda, yaitu:
1. Persilangan Monohibridadalah suatu persilangan dengan satu sifat yang berbeda, seperti tinggi dengan pendek, bulat dengan kisut, serta warna kuning dengan hijau
2. Persilangan Dihibridadalah suatu persilangan dengan dua sifat yang berbeda. Prinsip berpasangan bebas (Hukum Mendel II),seperti biji bulat kuning dengan biji kisut hijau
3. Backross dan Testcrossadalah persilangan antara individu F1(Fenotipe 1) dengan salah satu induknya (dominan atau resesif)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H