Lihat ke Halaman Asli

Giens

freelancer

Kasus Ahok: Umat Lebih Percaya FPI daripada MUI?

Diperbarui: 11 Desember 2016   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) akan digelar mulai Selasa 13 Desember 2016. Baik disiarkan secara life maupun tidak, pastinya masyarakat luas berhak tahu informasi tentangnya. Karena berdasarkan hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting yang dirilis Kamis 8 Desember 2016, sebanyak 88,5 persen responden menjawabtidak tahu persis bagaimana ucapan Ahok di kepulauan seribu yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 [kompas.com].

Kalaupun ternyata banyak yang tidak tahu persis tetapi ikut meyakini terjadinya penistaan agama oleh Ahok, kemungkinan besar hal ini karena adanya fatwa MUI 11 Oktober 2016 yang dijadikan pedoman meski terkesan fatwa tersebut dibuat secara terburu-buru. Mungkin kejar tayang untuk diumumkan di acara favorit senusantara, Indonesia Lawyers Club TV-One bertajuk "Setelah Ahok Minta Maaf" yang diadakan malam harinya.

Saya katakan terburu-buru karena ada ketidaksesuaian logika berbahasa Indonesia dalam fatwa tersebut. Kalau soal agama, ayat, dan tafsirnya, saya meyakini kepakaran ulama MUI, tapi soal bahasa Indonesia semua orang yang pernah bersekolah pastinya mampu memahaminya. Yang saya maksud tidak sesuai di sini adalah korelasi antara objek kajian (pernyataan/ transkrip ucapan Ahok di kepulauan Seribu), pertimbangan (hal-hal yang digunakan untuk "membidik" Ahok), dan kesimpulan (diktum) dalam fatwa tersebut.

Berikut ini transkrip objek kajiannya yang merupakan sebagian dari pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016:

”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Ada 5 pertimbangan (atau dalam teks fatwa tersebut ditulis sikap keagamaan), tetapi yang fokus membidik Ahok adalah pertimbangan ke-4 dan ke-5, yaitu:

..

4.   Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5.  Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaya Purnama dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

[Sumber teks fatwa MUI dari http://berita.islamedia.id]

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline