Lihat ke Halaman Asli

Giens

freelancer

Imunitas Sementara untuk KPK

Diperbarui: 13 September 2015   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Memang Dewi keadilan digambarkan membawa pedang sambil menutup matanya. Tapi dia tidak buta. Dan belum tentu juga tidak bisa melihat sama sekali. Karena "Merpati Putih" bisa menyetir mobil tanpa menabrak apapun mesti matanya ditutup, apalagi Sang Dewi yang dewa berkelamin putri. Yang jelas, penutup mata itu cuma untuk memastikan kalau Sang Dewi tidak melirik kanan kiri.

Pedang keadilan sang Dewi itu juga bukan diayunkan dalam kebutaan mata, apalagi kebutaan hati. Ayunan pedang keadilan Sang Dewi itu senantiasa diikuti cerminan akal budi yang disebut "WISDOM" a.k.a kebijaksanaan.

Mahasiswa fakultas hukum di kampus belajar ilmu hukum, bukan wisdom. Makanya, kalau ada penegak hukum yang tidak bijaksana, itu bukan salah kampusnya. Karena kampus tidak mengajarkan kebijaksanaan.

Jika hukum didampingi wisdom, sebenarnya tak perlu banyak teori yang diadu. Tujuan utama hukum (mestinya) adalah kemaslahatan umat. Jika pelaksanaan suatu hukum (tertulis) tertentu justru berpotensi merusak kemaslahatan umat, hukum itu justru harus diabaikan, Dewi Keadilan boleh berpura-pura gak bisa melihat beneran.

So, Pak Jokowi, beri saja hak imun itu pada semua ujung tombak KPK. Tapi ada tapinya. Hak imun itu hanya diberikan selama menjabat dan hanya berlaku untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum menjabat. Itu jaminan mereka dapat menyelesaikan setiap kasus tanpa khawatir diganggu wereng coklat dengan kasus abal-abal tak masuk akal. Artinya, segala kasus yang dituduhkan yang terjadi sebelum mereka menjabat wajib ditangguhkan hingga usainya jabatan.

Dan lagi, mestinya ada syarat bagi orang yang mengadukan masalah ke pengadilan. Syaratnya adalah membaca butir-butir Pancasila minimal 3 kali. Ada 45 butir setelah direvisi undang-undangnya. Dengan demikian, warga tersebut akan tahu bahwa ada amanat Pancasila tentang kewajiban mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, tepatnya sila ketiga butir kesatu:

Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Kalau si pelapor melanggar itu, tangkap saja dengan tuduhan melanggar Pancasila. Kalau dia anggota dewan, pastikan dibuat undang-undang yang menjamin pemecatannya. Anggota dewan yang tak mau mengamalkan Pancasila, buat apa digaji rakyat?

Memberantas korupsi itu masalah negara, kepentingan seluruh rakyat. Mosok perkara negara seperti itu harus kalah oleh kepentingan pribadi seseorang yang gak paham ajaran dasar negaranya? Apakah penegak hukum haram punya wisdom? ANEH‼




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline