1.Tahlilan
Belakangan ini permasalahan tahlilan kembali diungkit oleh suatu oknum, dimana mereka mencoba untuk mendoktrin masyarakat bahwa apa yang dlakukan oleh mereka yaitu tahlilan adalah hal Bid'ah dikarekan tidak ada dalil al-Quran maupun Hadits yang menjelaskan secara gamblang kebolehan melakukan tahlilan. Menurut mereka sampai saat ini belum ada satupun orang yang pro tahlilan menyebutkan dari mana mereka mendapat dalil kebolehan melakukan Tahlilan dan mereka juga berpendapat bahwa dengan mengadakan tahlilan hanya menambah beban bagi orang yang mendapat musibah tersebut.
Bukan hanya itu mereka juga berpendapat bahwa tahlilan itu adalah ma'tam yang mana yang dimaksud hal tersebut adalah perkumpulan untuk meratapi mayyit yang dapat menambah kesusahan dan kesedihan keluarga yang ditinggal.
Pertama-tama perlu kita ketahui bersama, tidak semua yang tidak dilakukan dizaman Rasulullah SAW itu dilarang meskipun hal tersebut juga bisa dibilang dengan kata Bid'ah. Ada banyak fakta yang menjelaskan segala sesuatu yang tidak dilakukan nabi namun para sahabat, tabi'in, maupun tabi'u tabi'in malaksankannya dan itu diperbolehkan.
Seperti yang dilakukan oleh Khalifah usman bin affan RA. Dahulu saat shalat jumat, adzan jumat hanya dilakukan satu kali saja, yaitu saat khatib duduk diatas mimbar. Hal itu sudah berlangsung sejak zaman nabi muhammad saw sampai zaman khalifah umar bin khattab.
Kemudian khalifah ustman bin affan menambahkan satu adzan lagi dikarenakan waktu itu islam sudah berkembang sangat pesat dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga menurut khalifah ustman bikn affan jika hanya satu kali adzan ditakutkan masyarakat ada yang tidak mendengar adzan tersebut.
Dalam kitab shahih bukhari dijelaskan:
"Dari al-Zuhri, ia berkata, "saya mendengar darik al-Sa'ib bin yazid, beliau berkata, Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu bakr RA, dan Umar RA dilakukan ketika imam duduk diatas mimbar. Namun, ketika masa Khalikfah ustman bin affan RA dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan diatas zaura (nama pasar). Maka tetaplah perkara tersebut sampai sekarang".
Lalu juga dijelaskan:
. .
"Disunnahkan adzan dua kali untuk sholat subuh, yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat jumat. Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya.