Oleh : Syamsul Yakin
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok
: Gianaputri Athina.S.R
Saat ini, internet telah menjadi platform yang luas untuk bisnis online, menawarkan berbagai produk mulai dari pakaian hingga elektronik. Bekerja melalui internet adalah peluang bisnis yang mudah dan murah, dengan margin pasar tidak terbatas dan modal relatif lebih sedikit.
Bisnis online menimbulkan pertanyaan tentang kehalalan atau keharamannya dalam Islam. Dalam Islam, bisnis dikatakan halal jika memenuhi rukun-rukun, seperti adanya penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan, serta ucapan baik lisan maupun tulisan.
Dalam bisnis online, penjual harus memenuhi syarat-syarat, seperti adanya pemilik atau orang yang dikuasakan. Transaksi harus dilakukan dengan saling senang dan memenuhi syarat-syarat jual beli. Kualitas fisik barang juga harus diketahui, serta cara memperolehnya harus halal.
Menjual barang secara online tidak harus memerlukan fisik barang, tetapi harus memenuhi syarat-syarat jual beli dan memiliki kualitas fisik yang baik. Pedagang boleh menawarkan gambar barang secara audio-visual dan mensyaratkan pembeli untuk membayar lunas sebelum mengirimkan barang. Dalam fikih klasik, transaksi seperti ini disebut dengan akad salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H