Lihat ke Halaman Asli

Bagaimanakah Perubahan PTKP dari 1984 sampai 2015? Check it out!

Diperbarui: 4 April 2017   17:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seiring dengan perubahan ekonomi di Indonesia, besarnya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman.PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang bagi penghasilan bruto untuk menghitung PPh terutang Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. PTKP hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, untuk wajib pajak badan seperti perseroan terbatas, CV, yayasan, lembaga, dan badan lain tidak dapat menggunakan PTKP.

Menururt Darwis (2012) perubahan PTKP ini merupakan strategi dari pemerintah untuk menekan tingkat inflasi yang terus merangkak naik dan untuk memberikan stimulus konsumsi domestik sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adapun perkembangan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari masa ke masa yaitu :

Priode 1 Januari 1984 s/d 31 Desember 1993

Dasar Hukum : Undang-Undang No. 8 Tahun 1983, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 960.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 480.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 960.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 480.000,-

Priode 1 Januari 1994 s/d 31 Desember 1994

Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KMK.04/1993, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk WP Kawin sebesar Rp. 480.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamisebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 480.000,-

Periode 1 Januari 1995 s/d 31 Desember 1998

Dasar Hukum : Undang-Undang No. 10 Tahun 1994, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak (WP) sebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk WP Kawin sebesar Rp. 864.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 864.000,-

Periode 1 Januari 1999 s/d 31 Desember 2000

Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.04/1998, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 2.880.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.440.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 2.880.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.440.000,-

Periode 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2004

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline