Lihat ke Halaman Asli

Perendahan Martabat Wanita Melalui Judul Clickbait dan Isi Berita Diskriminatif

Diperbarui: 16 September 2022   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggunaan kata 'tumbang' untuk seorang wanita. Sumber: Dok. Pribadi

Pada Selasa, 12 Mei 2020, seorang wanita di Surabaya meninggal secara tiba-tiba di dalam taksi online. Peristiwa ini kemudian diberitakan oleh beberapa jurnalis media online dengan beragam judul dan isi, serta angle berita. 

Kompas.com dan Kumparan memberitakan dengan kaidah pemberitaan yang benar. Sedangkan media online Grup Tribun seperti Tribunnews.com, TribunPekanbaru.com, TribunJambi, Surya.co.id, Jateng.Tribunnews pada Rabu, 13 Mei 2020, media online NusaDaily.com, dan Klikjatim.com memberitakan dengan perendahan terhadap kaum wanita dan pemaparan tidak manusiawi yang jelas tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. 

Padahal, seluruh media online tersebut sudah terverifikasi di Dewan Pers dan mencantumkan pedoman media siber di laman pemberitaannya.

Perendahan terhadap kaum wanita dibuktikan melalui judul clickbait diskriminatif yang digunakan Grup Tribun, NusaDaily.com, dan KlikJatim.com. Selanjutnya, ada beberapa kata dan kalimat yang tidak manusiawi serta mengandung opini yang dapat ditafsirkan berbeda-beda oleh pembaca. 

Misalnya, penggunaan kalimat "kemudian wanita cantik ini roboh.." yang merendahkan martabat wanita. Kemudian penggunaan judul 'Penumpang Taksi Online Kejang Lalu Mati' dan 'Perempuan Kedungdoro Surabaya Mati Mendadak' yang sangat tidak manusiawi.

Bila kasus ini dianalisis menggunakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang bersumber dari Tirto.id (2016) dan Dewan Pers (dalam Nugroho dan Samsuri, 2013), jurnalis Grup Tribum, NusaDaily.com, dan KlikJatim.com telah melanggar Pasal 2, 3, dan 8 KEJ. Pelanggaran Pasal 2 KEJ di mana wartawan seharusnya mencantumkan keterangan pada foto nampak pada hal berikut. 

Berita dari NusaDaily.com yang mencantumkan foto tanpa keterangan sehingga pembaca tidak tahu apakah itu foto asli korban atau hanya sedang dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ditambah foto tersebut juga memperlihatkan jelas wanita yang terjatuh tengkurap tanpa disensor.

Laman NusaDaily.com. Sumber: Dok. Pribadi

Selanjutnya, pelanggaran Pasal 3 KEJ di mana wartawan menggunakan asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menuliskan opini yang menghakimi dapat dilihat dari hal-hal berikut. 

Pertama, berita TribunJambi.com memuat judul 'Bikin Geger Warga, Wanita Cantik Tiba-tiba Sesak Nafas dan Kejang-kejang Saat Naik Taksi Online' tidak menyertakan kegegeran yang spesifik. Pada artikel hanya terdapat pernyataan bahwa warga menelepon orang kelurahan. Kedua, ada dua berita di Surya.co.id menggunakan judul dengan opini, yakni 'Sebelum Tewas di Dalam Mobil Taksi Online di Siwalankerto - Surabaya, Wanita Cantik Ini Pasrah' dan 'Detik-detik Penumpang Wanita Cantik Meninggal di Dalam Taksi Online, Awalnya Kejang dan Batuk. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline