Lihat ke Halaman Asli

Sistem Pegadaian di Era Milenial

Diperbarui: 1 Maret 2019   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

shutterstock

Assalamualaikum Wr. Wb

Artikel kali ini akan membahas tentang gadai serta perbedaan gadai syari'ah dengan gadai konvensional, apa saja keuntungan menggunakan gadai syari'ah di era milenial seperti sekarang ini. 

Sistem pegadaian, mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita semua, ketika kita sangat membutuhkan uang, kita akan menggadaikan suatu barang, tapi sebelum kita menggadaikan barang, apakah kita sudah tau hukum-hukum pegadaian ? jika tidak, saya akan bahas di artikel kali ini.
Pertama, saya akan mengulas satu hadits yakni dari Ibrahim berkata Rasulullah SAW bersabda : semua pinjaman yang menarik manfaat adalah riba (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Lalu saya akan ulas pegadaian sendiri menurut pendapat ahli ahli lain setelah itu saya akan menyimpulkan sistem sistem pegadaian yang benar di era milenial
Gadai sendiri adalah transaksi hukum yang dalam fikih islam disebut ar-rahn adalah suatu jenis perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai tanggungan utang (Zainudin Ali, Hukum Gadai Syari'ah, h.1). Kalimat rahn (gadaian) menurut lughat artinya tetap, ada juga yang mengatakan menahan (Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhamma Al Husaini, Kifayatul Ahyar, h.584).

Dasar dasar pedoman yang dijadikan landasan syari'ah adalah al-Qur'an, hadis dan ijma' ulama'. Seperti Q.S Al-Baqarah : 283 yang digunakan sebagai dasar dala membangun konsep gadai yang artinya sebagai berikut !!!

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermua'malah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagaian kamu mempercayai sebagaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Arti ayat di atas bermakna bahwa Allah SWT memerintahkan orang yang melakukan suatu transaksi dengan orang lain, sedang bersamanya tidak ada juru tulis, maka hendaklah dia memberikan suatu barang jaminan (gadai) kepada orang yang memberikan hutang kepadanya supaya merasa tenang dalam melepaskan uangnya tersebut. Selanjutnya hendaklah peminjam menjaga uang atau barang-barang hutangan itu agar tidak hilang atau dihamburkan tanpa ada manfaat (Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita Cet. Ke IV, h. 619-620).
Selain ayat diatas, juga terdapat hadis yang menjadi dasar hukum yang kedua, salah satunya sebagai berikut.
Bersumber dari Anas, dia berkata: "Rasulullah SAW., pernah menggadaikan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah, dan Rasulullah SAW., mengambil (menerima) darisi Yahudi buah sya'ir buat keluarga beliau". (HR. Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Nasa'I dan Ibnu Majah)
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa agama islam tidak membeda-bedakan antara orang Muslim dan non-Muslim dalam bidang muamalah, maka seorang Muslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-Muslim (Hendi Suherdi, Fiqh Muamalah, Cet. Ke 1, h.107)
Ijma' Ulama' sendiri adalah kesepakatan para ulama' untuk menyetujui hadits seiring berjalannya zaman, dari zaman dahulu hingga sekarang.
Setelah landasan landasan di atas gadai juga memiliki rukun-rukun, adapun rukun rukun gadai meliputi (Moh. Zuhri, dkk, Fikih Empat Mazhab, Cet. Ke 1, h. 615)
Aqid (orang yang melakukan akad) meliputi dua arah, yaitu :
Rahin (orang yang menggadaikan barang)
Murtahin (orang  yang menerima barang gadai)
Ma'qud'alaih (barang yang di gadaikan) meliputi dua hal, yaitu :
Marhun (barang yang digadaikan)
Marhun bih (hutang yang karenanya diakadkan gadai)3
Shigat (akad gadai)
Juga perlu diperhatikan dalam sitem pegadaiaan adalah statusnya, dalam pennjelasan kali ini statusnya tetap gadai karena (Sudarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, Cet. Ke II, h. 474-475).
Telah diterima barang yang digadaikan oleh murtahin dan uang telah diterima oleh rahin
Barang gadaian berada pada murtahin sebagai amanat. Bila barang itu hilang, wajib diganti
Murtahin berhak menegur rahin bila waktunya sudah habis, atau menjual barang gadaiannya
Biaya pemeliharan barang yang digadaikan adalah kewajiban rahin.
Ulama fiqh menyatakan bahwa rahn baru dianggap sempurna apabila barang yang digadaikan itu secara hukum sudah berada ditangan murtahin (kreditor), dan uang dibutuhkan telah berada ditangan rahin (debitur). Kesempurnaan rahn oleh ulama' disebut sebagai al-qabdh al-marhun barang jaminan dikuasai secara hokum, apabila agunan itu telah dikuasai murtahin (kreditor) maka akad ar-rahn itu mengikat kedua belah pihak (Zainuddin Ali, Hukum Gadai Syari'ah, h. 25).
Setelah pembahasan di atas, tentu kita akan membedakan gadai syari'ah dengan gadai konvensional, perbedaaan gadai syari'ah dan gadai konvensional sebagai berikut


Gadai Konvensional

* Memiliki bunga

* Pengambilan keuntungan melalui bunga dan upah jasa pemeliharaan barang dagang

*Tidak ada akad

* Jumlah besar bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang diajukan

Gadai Syari'ah

*Tidak terdapat bunga


*Pengambilan keuntungan melalui upah jasa pemeliharaan barang gadai


*Terdapat akad antara murtahin dan rahin


*Jumlah besarnya biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan

Namun dihadis pertama dijelaskan bahwa, semua pinjaman yang menarik manfaat adalah riba, yang dimaksud hadits tersebut adalah ketika kita telah menerima biaya pemeliharaan barang dari orang yang menggadaikan barang (rahin / debitur) namun orang yang menerima barang gadaian (murtahin / kreditor) tetap mengambil manfaat dari barang yang digadaikan seperti susu ketika barang yang digadaikan adalah hewan ternak, maka manfaat yang didapatkan adalah riba, namun berbeda ketika orang yang menerima barang gadai (murtahin / kreditor) telah menerima uang sebagai biaya perawatan atau penitipan barang.
Juga telah disebutkan dihadis lain yakni "Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: binatang yang digadaikan boleh ditunggangi dengan diberikan biaya jika ia digadaikan dan susu binatang boleh diminum dengan diberikan biaya jika digadaikan. Orang yang mengendarai binatang itu dan meminum susunya diharuskan membayarkan biayanya" (HR. Bukhari).
 Dari arti hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa murtahin boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan oleh rahin ketika ia mengeluarkan biaya atas barang yang digadaikan tersebut.
Setelah pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa sistem pegadaian di era milenial seperti sekarang ini sudah lebih mudah, karena kita tidak perlu takut untuk rugi ketika kita ingin menggadaikan barang, hanya saja kita perlu mengetahui apa saja akad akadnya ketika kita ingin menggadaikan barang atau sesuatu seperti halnya hewan ternak, juga telah tersedia banyak koperasi syari'ah yang menyediakan pinjaman dengan syarat syarat yang telah ditentukan, maka seiring berkembangnya zaman kita harus dapat menyesuaikan dengan keadaan zaman seperti sekarang ini kita harus rajin rajin membaca sebagai refrensi utama untuk mengetahuai tentang sistem sistem pegadaian atau bahkan bukan hanya sistem pegadaian namun juga lain lain. Dan ketika kita ingin menjadi orang yang menerima barang gadai (murtahin) kita harus benar benar mengetahui apa saja yang diperbolehkan dalam islam dan dilarang oleh islam karena kesalahan sedikit saja dapat mengakibatkan riba.

Terimakasih telah menyempatkan waktu untuk membaca artikel yang saya tulis, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat. 

Assalamualaikum Wr. Wb




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline