Saat ini Komisi IX DPR RI masih menggodok RUU Nakes, menunggu badan Legislasi DPR RI melakukan Perubahan Usul Inisiatif, semula Usul Inisiatif DPR RI di rubah menjadi Usul Pemerintah.
Membaca pasal demi pasal Draft RUU Nakes ini, terlebih pada ketentuan pidana copy paste dari UU No 29 th 2004 Versi 2 setelah Pasal ancaman pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Tgl 19 Juni 2007. Sebagian pasal 75 ayat (1), pasal 76 dan pasal 79 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, dokter yang tak memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi lega, tak perlu khawatir dipenjarakan.
Penolakanpun datang dari organiasi profesi IDI, Mereka menganggap pembahasan RUU tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan. (rmol-13sept14)
Ditengah hiruk pikuk dan transisi pemerintahan, sejumlah dokter yang tergabung dalam dokter indonesia bersatu, melakukan judicial review terkait dengan pasal 66 ayat 3 , biar utuh saya unggah bunyi pasal 66 :
Pasal 66
(1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan
dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat
mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia.
(2) Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat :
a. identitas pengadu;