Lihat ke Halaman Asli

Kejaksaan Amankan Saksi yang Mangkir dalam Kasus Korupsi di Kalimantan Barat

Diperbarui: 24 Juni 2024   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : ghoni

Jakarta - Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kapuas Hulu, dengan dukungan dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan saksi yang telah dipanggil secara patut namun selalu mangkir, bernama TW. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Pangeran Natakusuma Jl. Jambi Gg. Jambi 4, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.15 WIB.

TW, yang merupakan Direktur CV SINAR BERKAT, ditunjuk oleh Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun anggaran 2019. Proyek ini menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). Namun, hingga kini proyek tersebut terbengkalai dan tidak selesai, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 963.369.476,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah) berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan.

Meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya, TW selalu mangkir. Oleh karena itu, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan pencarian dan berhasil mengamankan TW. Setelah diamankan, TW langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan diproses hukum lebih lanjut.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status TW ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TW selama 20 hari. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan tuntas, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. (***)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline