Lihat ke Halaman Asli

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 11 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Diperbarui: 19 Juni 2024   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto ttj/ghoni

Jakarta, 19 Juni 2024 - Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah ekspose yang dipimpin oleh JAM-Pidum hari ini.

Keputusan penghentian penuntutan ini melibatkan 11 tersangka dari berbagai daerah, masing-masing sebagai berikut:

1. Nurja Hud alias Nurja dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Atmaja S.P. alias Maja anak Check Donatus Dunsen dari Kejaksaan Negeri Sambas, terkait Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3. Muhammad Ferdi bin Muhammad Yusuf (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, terkait Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.

4. Andrey Kurniawan Dian Tri Legowo alias Andre alias Dian bin Budiono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Kuat bin Muhadi dari Kejaksaan Negeri Kendal, terkait Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Laras Candra Gumilang bin Dwi Saryono dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

7. Mahyudin alias Udin bin (Alm) Suto dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, terkait Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8. Lidiyansa alias Abay bin Asmawi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline