Lihat ke Halaman Asli

Eskul Pramuka Dihapus di Kurikulum Nasional 2024?

Diperbarui: 1 April 2024   09:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pramuka.or.id

Brebes - Pramuka adalah Ekstrakurikuler wajib yang ada disekolah dasar (SD) sampai dengan menengah atas (SMA/K) sesuai dengan Aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 63 Tahun 2014.

Dengan adanya aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka aturan sebelumnya Permendikbud No 63 Tahun 2014 dicabut atau tidak berlaku lagi. Maka Eskul Pramuka tidak lagi wajid di Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Banyak yang menyayangkan hal tersebut, pasalnya eskul pramuka merupakan salah satu eskul yang dapat menumbuhkan karakter siswa dan menumbuhkan kemandirian.

Salah seorang pembina pramuka mengatakan "Sangat menyayangkan dengan tidak diwajibkanya eskul pramuka, karena akan berpengaruh terhadap pembinaan karakter siswa dan kemandirian siswa, selama ini banyak anak-anak pramuka yang meraih prestasi baik dari akademik maupun non akademik".




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline