Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Kemiskinan

Diperbarui: 9 Juli 2021   06:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tutupnya usaha masyarakat akibat pandemi|foto pribadi

          Sejak kemunculannya di Tiongkok pada bulan Desember 2019 lalu, wabah penyakit coronavirus disease 2019 (COVID-19) telah memberikan dampak pada kondisi ekonomi dunia. Bank Dunia menyatakan bahwa pandemi Covid-19 ini menyebabkan resesi terburuk sejak Perang Dunia II. Tidak terkecuali Indonesia, sehingga pemerintah harus segera mengambil langkah sebagai solusi dari dampak Pandemi Covid-19 selain itu agar penyebaran coronavirus dapat ditekan semaksimal mungkin.

Indonesia merupakan negara berkembang, sehingga dalam upaya pembangunannya masalah kemiskinan menjadi hal penting dan pokok. Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS), tingkat kemiskinan Indonesia pada tahun 2019-2020 mengalami kenaikan. Pada  tahun 2019 tingkat kemiskinan pada daerah perkotaan yaitu sebesar 9.857.750 jiwa dan pada daerah pedesaan yaitu sebesar 12.038.500 jiwa, sedangkan pada tahun 2020 tingkat kemiskinan mengalami kenaikan, dimana pada daerah perkotaan meningkat menjadi 14.928.120 jiwa dan pada daerah pedesaan yaitu sebesar 15.511.190 jiwa.

Kemiskinan adalah suatu kondisi dimana tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan pangan maupun kebutuhan non-pagan. Sejak mewabahnya corona virus pada awal tahun 2020, pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya banyak perusahaan dan kantor yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan dan buruhnya. Hal tersebut merupakan salah satu sebab menigkatnya kemiskinan pada tahun 2020.

Saat kondisi seperti ini, pemerintah harus tanggap dalam mengambil keputusan sehingga dampak dari pandemi dapat diredam, terutama agar kemiskinan di Indonesia tidak terus meningkat. Beberapa kebijakan dibuat pemerintah dalam menangani masalah pandemi, dintaranya, yaitu Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, subsidi listrik 100 persen bagi pengguna daya 450 watt serta 50 persen bagi pengguna daya 900 watt, subidi untuk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline