Lihat ke Halaman Asli

Ghinaselma

Profesi Mahasiswa

Kemendikbud Melarang Tradisi Wisuda TK-SMA Menjadi Wajib

Diperbarui: 2 Juli 2023   12:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ramai diperbincangkan diberbagai situs online tentang berbagai pendapat orang tua dan juga masyarakat terkait dengan wisuda yang sebelumnya hampir menjadi syarat wajib yang harus dilakukan oleh siswa/i dari mulai TK – SMA. Hal ini terus menjadi sorotan publik, pasalnya sebagian orang tua enggan dengan diadakannya wisuda dari mulai TK, SD, SMP, bahkan hingga SMA. Dengan berbagai macam issue yang ada sampai saat ini akhirnya mampu menimbulkan dua kubu yaitu kubu pro dan kontra terkait dengan pemberitaan tersebut.

Menurut masyarakat, prosesi wisuda adalah sebuah hal yang sangat istimewa dan menjadi hilang makna karena banyak sekolah dari tingkat TK – SMA menyelenggarakan wisuda kelulusan yang dimana wisuda itu sendiri sebelumnya hanya dilakukan oleh mahasiswa/i yang lulus dibangku kuliah. Alasan utama orangtua serta masyarakat yang khususnya kontra terhadap issue ini ialah karena angsuran yang dikeluarkan untuk kegiatan wisuda tidak terbilang sedikit. Mulai dari penyewaann toga, penyewaan kebaya, rias makeup, dan lain sebagainya yang tanpa disadari memupuk dana yang cukup banyak.
Hal ini sontak membuat beberapa orang tua merasa keberatan karena dengan adanya wisuda yang digelar dari TK – SMA ini memupuk dana yang cukup banyak dan orang tua merasa dana tersebut bisa dialokasikan untuk jenjang pendidikan kedepannya. Wisuda ini juga memberikan konsekuensi kepada murid jika tidak mengikuti kegiatan ini, dan hal ini sangat membuat para orang tua resah dan mau tidak mau mengikuti kegiatan wisuda ini.
Menjadi sorotan banyak publik akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat suara, dan akan menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan wisuda bagi anak sekolah. 

Kapokja Regulasi Tata Laksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Ibu Any Sayekti mengatakan bahwa “edaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek ialah berisi hal-hal inti yang mengingatkan bawasannya wisuda bukanlah sebuah kewajiban bagi anak sekolah, apalagi dengan biaya yang terbilang cukup besar oleh orang tua wali atau peserta didik”.

Dan selain itu pelaksanaan wisuda juga harus dalam persetujuan komite dan orang tua wali dan tidak harus dengan konsekuensi apabila peserta didik tidak mengikuti. Edaran ini akan disebarkan secara luas keseluruh jenjang pendidikan 12 tahun di Indonesia. Sebelumnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Bapak Anang juga telah angkat suara terkait dengan hal ini tetapi sayangnya hal tersebut hanya menjadi perbincangan sementara. Padahal saran yang diberikan oleh beliau juga mampu mempengaruhi issue ini. Menurut Bapak Anang “Wisuda yang digelar untuk bangku sekolah sebenarnya hanyalah kegiatan opsional dan menghimbau untuk pihak sekolah juga dapat berkomuniaksi dan bekerja sama dalam hal ini untuk mencari jalan tengah yang terbaik”
Dalam kegiatan yang sedang diperbincangkan saat ini juga seharusnya berpatokan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Dan menegaskan pula bahwa sesuai dengan UUD PAUD, SD, SMP hingga SMA harus dalam kelola pemerintahan daerah (PEMDA) dan oleh karena itu pengawasan terhadap satuan pendidikan seharusnya juga merupakan tanggung jawab PEMDA.
Kemendikbud juga akan melakukan koordinasi dengan PEMDA terkait dengan prinsip-prinsip yang sudah dijelaskan sebelumnya agar mampu terkoordinasi dengan baik khususnya pada sekolah-sekolah yang komposisi ekonomi dan sosialnya beragam. Terkait dengan hal ini tetapi banyak pula yang sepakat dengan prosesi wisuda TK- SMA yang seharusnya tidak terlalu dilakukan seperti wisuda mahasiswa perguruan tinnggi. Karena sebaiknya pelepasan siswa/i ini dilakukan dengan sesuai perkembangan anak. Seperti halnya ceremony yang menyalurkan bakat kreasi siswa seperti seni tari, membaca puisi, menyanyi ataupun aktivitas lain yang sesuai dengan perkembangannya.
Selain mengubah mindset wisuda anak usia dini juga mampu mengembangkan bakat yang banyak menimbulkan manfaat bagi dirinya salah satunya dalam mengajarkan kepercayaan diri. Atau juga bisa dengan adanya interaksi intim antar guru dan juga orang tua wali yang bisa dikemas dengan forum komunikasi karena selepas pelepasan siswa orang tua tidak lagi berinteraksi dengan para guru. Hal ini akan jauh terlihat lebih bermanfaat dan berkmakna baik untuk siswa/i, guru, ataupun orang tua wali. Karena manfaat yang didapat justru lebih banyak dapat lebih bermakna. Tanpa harus dengan adanya pendanaan yang ternilai cukup besar.

Dalam hal ini Kemendikbud juga harus tegas dan berhati-hati dalam menyampaikan suara bagi sekolah ataupun orang tua wali, karena issue ini memiliki pro dan kontra yang cukup balance dari berbagai sudut pandang. Kemendikbud juga harus memperhatikan dari berbagai sisi dari opini public, dan harus angkat tegas peringatan yang sudah dibuat tersebut kepada sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Karena wisuda ini justru sudah menjadi tradisi yang tentunya melekat sejak lama oleh benak orang tau wali dan siswa. Harus dalam penegasan yang tinggi agar pihak sekolah pun tidak mencuri-curi kesempatan dan juga embel-embel lain dengan tema wisuda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline