Sejak negara Indonesia merdeka, Pancasila sudah ditetapkan sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah bangsa Indonesia. Yang berarti, seluruh sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, termasuk sistem pemerintahan dan tata kelola bernegara, berlandaskan pada kelima sila yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila berasal dari dua kata sansekerta yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas. Pancasila sebagai rumusan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh bangsa Indonesia. Lima sendi utama Pancasila adalah seperti yang tertera dalam pembukaan UUD 1945 yakni ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila juga berperan sebagai alat pemersatu bangsa untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini ditunjukkan dengan sila ke-tiga Pancasila yaitu, Persatuan Indonesia yang menunjukkan bahwa Pancasila menjunjung tinggi persatuan bangsa. Dalam menjaga keutuhan NKRI diperlukan adanya sikap bela negara bagi setiap warga negara Indonesia. Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Terdapat keyakinan bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara memiliki kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun datang dari luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional, dan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Adapun bentuk-bentuk bela negara bangsa Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI sebagai berikut:
1. Diselenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah kegiatan mempelajari ilmu tentang hak dan kewajiban warga negara yang mencakup wawasan nusantara, kebangsaan, dan ideologi negara. Pendidikan ini mengajarkan kita untuk menjadi warga negara yang baik, yaitu warga negara yang selalu patuh dengan hukum dan norma-norma sosial.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran.
Berpartisipasi dalam pelatihan kemiliteran berbeda dengan menjadi anggota militer. Nilai terpenting dari ikut serta pelatihan adalah memupuk kemampuan fisik sekaligus juga menumbuhkan jiwa patriot dan nasionalisme dalam diri.
3. Pengabdian Sebagai Prajurit.
Indonesia tidak mewajibkan aturan wajib militer seperti yang diterapkan beberapa negara di dunia yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat. Menjadi prajurit di Indonesia bisa secara sukarela dan bisa saja suatu saat nanti menjadi secara wajib.
4. Pengabdian Sesuai Profesi.
Siapa saja dapat membela negara sesuai pekerjaan atau keahlian nya masing-masing secara profesional. Contoh: seorang guru dapat menerapkan upaya bela negara dengan cara membimbing muridnya dengan tekun sehingga dapat meraih apa yang dicita-citakannya kelak. Mengajar didepan kelas secara profesional merupakan bentuk bela negara.
5. Pengabdian Masyarakat