Lihat ke Halaman Asli

RUU Permusikan

Diperbarui: 19 Februari 2019   19:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Dikutip pada hasil pencarian KBBI Daring. kbbi.kemendikbud.go.id. Diakses Selasa (19/02/19). Seni adalah keahlian membuat karya yang bermutu (dilihat dari segi kehalusannya, keindahannya, fungsinya, bentuknya, makna dari bentuknya, dan sebagainya), seperti tari, lukisan, ukiran.

Menurut Bambang Sugiharto (2013) dikutip dari laman indoprogress.Com , musik merupakan pengalaman sosial, dimana musik mempunyai sistem kerja yang melibatkan orang banyak bagi masyarakat modern. Artinya, musik merupakan suatu bentuk daripada gambaran realitas, atau dengan kata lain, realitas yang diartikulasikan melalui musik.

RUU permusikan adalah rancangan undang-undang yang membahas secara rinci pasal-pasal mengenai musik di Indonesia.

Saya setuju saja dengan adanya RUU ini, karena dengan adanya RUU ini seperti pada pasal 5 contohnya, banyaknya larangan-larangan tentang konten-konten yang tidak baik seperti pornografi, kekerasan, penistaan dan lain sebagainya yang bisa meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, yang nantinya bisa memecah belah masyarakat khususnya penikmat musik tersebut. 

Namun, saya merasa RUU ini kurang adil, kenapa hanya musik saja yang diadakan RUUnya, sedangkan seni-seni lain seperti seni tari, seni drama, seni rupa, dan seni lainnya tidak ada RUU nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline