Bojong (11/01/2024) QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Fungsi QRIS adalah untuk memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih cepat, dan terjaga keamanannya. Semua PJSP yang akan menggunakan QR code, pembayarannya wajib menerapkan QRIS.
Tujuan pemberlakuan QRIS agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga kemaannnya.
Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN), Ghina Feris, mahasiswa Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Diponegoro melakukan sosialisasi tentang pemahaman penggunaan dan pembuatan QRIS untuk membantu para pelaku UMKM di Desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis (11/01/2024) dengan cara door to door. Dalam kegiatan ini mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP menghampiri beberapa pelaku UMKM di sekitar Desa Bojong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali dengan menggunakan metode penyampaian secara lisan dan menggunakan poster tentang apa itu QRIS, keuntungan QRIS bagi pelaku UMKM, cara memakai dan membuat QRIS di melalui website.
Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku UMKM di sekitar Desa Bojong dapat menerapkan metode pembayaran QRIS. Selain itu dengan menggunakan QRIS, transaksi akan lebih mudah dan mencegah beredarnya uang palsu.
Output dari kegiatan ini diharapkan Pelaku UMKM mulai menyadari dan tertarik untuk menerapkan metode pembayaran ini pada UMKM mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H