Lihat ke Halaman Asli

Sarjana Tak Menjamim Bebas Korupsi

Diperbarui: 7 November 2022   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut saya, banyak dari sarjana yang melakukan korupsi di Indonesia.

tak semua orang yang berpendidikan bebas dari tindakan tersebut.

kita sebagai seorang pelajar tidak boleh melakukan tindakan korupsi bukan hanya pelajar tapi seluruh masyarakat tidak boleh melakukan hal tersebut, karena akan berdampak buruk untuk diri kita sendiri dan negara.

menurut saya hukum yang cocok untuk pelaku korupsi yaitu terdapat di UU No.3 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan denda setinggi-tingginya 30 juta rupiah

maka dari itu hal yang dapat kita lakukan sebagai seorang pelajar, sarjana, atau pun lainnya dengan melakukan sosialisasi tentang anti korupsi pada setiap masyarakat di indonesia, karena jaman sekarang banyak sekali dari mereka yang sarjana dan berpendidikan tinggi yang melakukan tindakan yang di larang oleh negara.

tindakan itu di larang negara karena hukum di indonesia sifatnya memaksa dan mengatur, karena setiap undang-undang memiliki pasal yang berlaku di indonesia.

pasal-pasal tersebut ada semua di dalam undang-undang.

hukum itu harus di taati tetapi di indonesia banyak orang yang melanggar hukum tersebut.

maka dari itu kita harus menanamkan anti korupsi dalam diri kita sendiri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline