Lihat ke Halaman Asli

Ghilman M Aqil

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Maqashid Syariah: Kesejahteraan Sosial sebagai Tolak Ukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Diperbarui: 17 Maret 2024   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maqashid Syariah merujuk pada konsep utama atau tujuan dari hukum Islam. Maqashid Syariah tidak hanya berfokus pada aspek formal atau ritual agama, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan sosial umat manusia. Konsep ini mengajarkan pentingnya mencapai keadilan, keseimbangan, dan kebaikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan moral.

Pembangunan pada suatu negara memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Menurut KBBI, kesejahteraan berarti aman, sentosa, tentram, dan makmur. Terdapat beberapa bentuk kesejahteraan, salah satunya adalah meningkatnya kualitas sumber daya manusia. Peningkatan sumber daya manusia dapat diukur menggunakan alat ukur yang dikenal dengan nama Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

IPM merupakan indeks yang digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan sosial ekonomi di suatu negara. IPM memiliki tiga komponen, yaitu pendidikan, kesehatan, dan pendapatan per kapita. Dalam ekonomi konvensional, kesejahteraan sosial hanya berfokus pada aspek materi, seperti maksimalisasi kekayaan dan konsumsi sehingga aspek pembangunan nilai-nilai moral dan spiritual mendapatkan  porsi  yang  lebih  sedikit. Namun, kesejahteraan dalam ekonomi syariah memiliki dasar kepuasan yang seimbang antara kebutuhan material dan kebutuhan spiritual. 

Islam menginginkan masyarakat sejahtera secara ekonomi supaya dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan baik. Islam juga menekankan keadilan dan kemerataan dalam distribusi harta yang ditunjukkan dengan adanya instrumen Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Hal ini menunjukkan adanya pembangunan moral dan etika yang menjadi dasar pengembangan ekonomi syariah. Menurut Imam Al-Ghazali (1111 M) dan Al-Fasi (1380), teori etika islam didasarkan pada 5 prinsip Maqashid Syariah, yaitu:

  • Menjaga agama (Hifdzu Ad-Diin)

  • Menjaga jiwa (Hifdzu An-Nafs)

  • Menjaga akal (Hifdzu Aql)

  • Menjaga keturunan (Hifdzu An-Nafs)

  • Menjaga harta (Hifdzu Al-Maal)

Maqashid Syariah (مقاصد الشريعة) sendiri sering diterjemahkan sebagai "Tujuan Syariah", merupakan sebuah konsep fundamental dalam Islam yang membahas tentang tujuan dan hikmah. Dengan paham Maqashid Syariah kita dapat memahami esensi dan filosofi hukum Islam, serta untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapannya di berbagai situasi dan zaman.

Maqashid syariah dan IPM haruslah berjalan beriringan, menurut Anto (2010), pembangunan manusia dalam islam dan pengembangan IPM harus didasarkan pada prinsip Maqashid Syariah supaya kesejahteraan sosial yang diharapkan dapat tercapai. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline