Lihat ke Halaman Asli

Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Diperbarui: 4 Agustus 2024   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

PASAL 31 UUD 1945

Pendahuluan

Pendidikan adalah faktor yang penting bagi masa depan suatu negara. Pendidikan adalah proses pembelajaran yang didapat oleh setiap manusia (peserta didik) untuk dapat membuat manusia (peserta didik) itu mengerti, paham, dan lebih dewasa dalam hal ilmu pengetahuan dan etika. Pendidikan bermanfaat untuk menanamkan nilai-nilai moral dan kemanusiaan, serta memberikan lingkungan yang aman untuk bertumbuh.

Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 di atas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan setiap warga negara wajib mengikuti mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh negara. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan, menumbuhkan sikap dasar yang diperlukan dalam masyarakat, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah. 

Berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS), 97,83% warga Indonesia telah lulus dari Sekolah Dasar. Namun, apakah kuantitas ini sesuai dengan kualitasnya? Kualitas manusia yang telah lulus dari pendidikan tergantung dari kualitas pendidikan yang mereka dapatkan. Kualitas pendidikan tergantung dari kualitas sekolah. Kualitas sekolah terbagi menjadi dua, yaitu kualitas guru dan kualitas fasilitas sekolah. 

Anggaran

Tidak semua sekolah di Indonesia memiliki kualitas yang sama. Hal itu disebabkan oleh anggaran yang berbeda-beda setiap sekolah. Anggaran yang dialokasikan tergantung pada kebutuhan sekolah. Sekolah-sekolah negeri mendapatkan lebih banyak dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dibandingkan sekolah-sekolah swasta.  Namun anggaran ini pun juga cenderung terkonsentrasi ke sekolah-sekolah di perkotaan dibanding pedesaan. Hal ini mengakibatkan kesenjangan pendidikan yang semakin jauh antara siswa di perkotaan dan di pedesaan.

Berdasarkan Undang-Undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), negara wajib membiayai sekolah negeri sebanyak Rp660,8 triliun atau 20% dari anggaran negara (berdasarkan data Kemendikbud). Namun nyatanya, berdasarkan data dari Kompas TV, masih terdapat sejumlah anggaran yang belum terpenuhi, yaitu alokasi dari transfer ke daerah dan dana desa yang kurang 0,1 triliun dari yang dialokasikan yakni 346,5 triliun dari 346,6 triliun. Juga alokasi belanja lembaga, yang kurang 189,9 triliun dari yang dialokasikan yaitu 47,3 triliun dari 237,3 triliun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline