Lihat ke Halaman Asli

Ibn Ghifarie

Kandangwesi

Pelanggaran dan Intoleransi Kian Meningkat

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1292950727134745152

Mencermatai Laporan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dan Toleransi 2010 The Wahid Institute sangat mengerikan.

Betapak tidak, pelbagai kasus pelanggaran dan intolernasi meningkat cukup tajam. Ini dikemukakan oleh Yenny Zannuba Wahid, Direktur The Wahid Institute (WI) "Jumlah pelanggaran tahun ini terjadi 63 kasus dengan berbagai bentuk pelanggaran seperti pembiaran, pelarangan kegiatan ibadah dan ekpresi keyakinan, pelarangan atau pembatasan rumah ibadah, dan pelarangan atau pemaksaan keyakinan," katanya saat Launching dan Press Conference Laporan Akhir Tahun Kebebasan Beragama 2010 The Wahid Institute, di Ruang Pertemuan Wahid Institute, Jalan Taman Amir Hamzah 8 Jakarta Pusat, Selasa (21/12).

Kasus intoleransi tahun 2010 lebih banyak. Jumlahnya mencapai 133 kasus, atau naik 30 persen dibanding tahun 2009 yang jumlahnya 93 kasus. Pelanggaran meningkat 44 persen dari tahun lalu yang jumlahnya 35 kasus.

Bila dilihat dari pelaku pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang tahun 2010, pemerintah daerah (pemda) dan kepolisian adalah institusi yang terbanyak melakukan pelanggaran, masing-masing 31 kasus atau 36 persen.

Pun pengadilan yang mencapai angka 6 kasus (7 persen),  aparat kecamatan atau kelurahan 6 kasus (7 persen), TNI 5 kasus (6 persen), kejaksaan 3  kasus, Kantor Kementerian Agama, pemerintah pusat, Bakorpakem, masing-masing 1 kasus.

Untuk kategori pelaku tindakan intoleransi dan diskriminasi terbanyak masih didominasi kelompok-kelompok keagamaan. Tertinggi adalah Front Pembela Islam (FPI) di berbagai daerah.

Sepanjang tahun 2010, kelompok ini melakukan 24 tindakan atau 30 persen dari tindakan intoleransi. Ormas dan kelompok lainnya; Majlis Ulama Indonesia sebanyaka 11 tindakan (14 persen) dan Forum Umat Islam (FUI) 9 tindakan (11 persen). (www.wahidinstitute.org)

Upaya membangun kerukunan antarumat beragama pemerintah harus merevisi Undang Undang No. 1 PNPS tanu 1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, dan memasukkan substansi jaminan kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Tak ada caci maki, aksi sweeping merupakan petanda keharmonisan dan keselarasan antaragama mewujud di bumi persada ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline