Lihat ke Halaman Asli

Ghifari Abdillah

Poltekkes Kemenkes JKT 2

Pentingnya Memahami Standar Profesi Elektromedik: Perspektif Permenkes No.314 Tahun 2020

Diperbarui: 28 November 2024   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan
Di dunia medis modern, peralatan kesehatan memainkan peran penting dalam mendukung keberhasilan diagnosis, pengobatan, dan perawatan pasien. Namun, keberadaan teknologi medis yang canggih ini membutuhkan dukungan tenaga ahli yang mampu memastikan alat-alat tersebut berfungsi dengan baik, aman, dan sesuai standar operasional. Peran ini diemban oleh tenaga elektromedik.

Untuk menjamin profesionalisme dan kualitas pelayanan tenaga elektromedik, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 314 Tahun 2020 yang menjadi pedoman dalam menjalankan profesi ini. Standar yang diatur dalam Permenkes ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga elektromedik dalam menjalankan tugasnya.

Latar Belakang Profesi Elektromedik

Profesi elektromedik lahir dari kebutuhan akan tenaga ahli yang dapat menangani berbagai teknologi medis di fasilitas kesehatan. Tugas utama mereka adalah menginstalasi, memelihara, dan mengelola peralatan medis agar tetap sesuai spesifikasi pabrik dan aman digunakan.

Dalam praktiknya, profesi elektromedik menghadapi tantangan berupa perkembangan teknologi yang pesat, kebutuhan standar kompetensi yang tinggi, serta tuntutan legalitas dalam menjalankan tugas. Permenkes No. 314 Tahun 2020 memberikan kerangka kerja untuk mengatasi tantangan ini dengan menetapkan standar profesi yang komprehensif.

Isi Utama Permenkes No. 314 Tahun 2020

Permenkes No. 314 Tahun 2020 memuat berbagai ketentuan penting yang menjadi acuan bagi tenaga elektromedik. Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini:

1. Definisi dan Ruang Lingkup Profesi

Permenkes ini menjelaskan bahwa tenaga elektromedik adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk melakukan instalasi, perawatan, kalibrasi, dan perbaikan alat-alat kesehatan. Ruang lingkup tugas mereka meliputi:

Instalasi dan pengujian alat kesehatan baru.

Pemeliharaan berkala untuk memastikan kinerja alat sesuai spesifikasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline