Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Pemerintah Dalam Ekonomi Makro

Diperbarui: 19 November 2021   10:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Kebijakan Moneter

Kebijakan ini menjadi pembeda antara Ekonomi Makro dan Mikro. Kebijakan moneter berfungsi untuk mengukur seberapa banyak dana yang telah dikeluarkan oleh bank sentral pada suatu negara. Makin banyak perputaran uang yang terjadi maka akan berpengaruh terhadap tingkat inflasi.

Pada akhirnya hal itu akan meningkatkan harga suatu produk. Sebaliknya apabila perputaran uang sedikit maka harga suatu produk lebih murah. Inilah yang disebut dengan deflasi. Kebijakan moneter mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat, yaitu untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi di suatu negara. Seperti itulah manfaat belajar ilmu ekonomi.

2. Kebijakan Segi Penawaran

Fungsi dari kebijakan ini adalah untuk menyeimbangkan neraca keuangan di suatu perusahaan atau negara. Adalah wajar jika saat ini rata-rata perusahaan membutuhkan ahli dalam ilmu ekonomi. Dengan ilmu itu harapannya semua proses pengelolaan keuangan terutama yang memiliki kaitan dengan produksi dapat dikurangi seminimal mungkin.

Selain itu kualitas produk juga terus dapat diseimbangkan. Dengan demikian produk yang dihasilkan pun akan lebih berkualitas. Dalam konteks Indonesia, Ekonomi Makro menjadi sistem untuk menganalisa perubahan ekonomi di tanah air yang berpotensi memberikan pengaruh terhadap perusahaan, masyarakat, dan pasar.

Dari Ekonomi Makro kita juga bisa mendapatkan penjelasan tentang terjadinya perubahan kondisi ekonomi di Indonesia, demi mendapatkan hasil analisa terbaik.

3. Kebijakan Fiskal

Pemasukan dan pengeluaran suatu negara adalah hal yang diatur dalam kebijakan ini. Pemasukan atau penghasilan negara bisa didapatkan dari pajak yang dibayarkan oleh setiap warga negara. Selain itu, pundi pendapatan negara lainnya adalah berasal dari non pajak, seperti, lelang, denda, pemberian negara lain, dan gratifikasi.

Ghessa Geovalevi Marza (Mahasiswa Prodi Manajemen S-1, Universitas Pamulang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline