Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Karya Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H.
Muhammad Ghazza Ardiyanto
222121042
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia.
Abstract:
Buku "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" oleh Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S.Ag., M.H. memberikan gambaran komprehensif tentang hukum keluarga Islam di Indonesia. Melalui pembahasan yang mendalam tentang perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, dan perwakafan, penulis menguraikan konsep-konsep penting seperti rukun dan syarat perkawinan, sebab-sebab perceraian, dan pandangan ulama tentang wasiat. Namun, beberapa pembaca mungkin menginginkan lebih banyak contoh atau penjelasan praktis. Penambahan analisis tentang perkembangan hukum keluarga Islam, kaitannya dengan isu-isu kontemporer, dan referensi tambahan dapat meningkatkan relevansi dan kedalaman buku ini. Dengan demikian, buku ini menjadi sumber yang lebih lengkap dan relevan bagi mereka yang ingin memahami hukum keluarga Islam di Indonesia.
Keywords: hukum keluarga islam; perkawinan; perceraian; kewarisan.
Introduction:
Hukum keluarga Islam di Indonesia merupakan bagian integral dari sistem hukum negara ini, yang memiliki populasi mayoritas Muslim. Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam tentang hukum keluarga Islam menjadi penting tidak hanya bagi para praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasari tatanan keluarga dan masyarakat Islam di Indonesia.