Lihat ke Halaman Asli

Nakal Jangan, Bego Apalagi

Diperbarui: 27 September 2016   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber gambar : twitter.com/RealTouchingPic"][/caption]

 

Dulu, ketika saya hidup di zaman harga minyak tanah masih 2.500 rupiah per liter, yang hits dikalangan saya dan teman-teman seper-geng-an saya adalah misteri hilangnya huruf N di permen yosan. Saya masih disibukkan oleh gonjang-ganjing kebeneran mengenai keberadaan huruf nan eksotis tersebut. Umur saya saat itu kurang lebih 8 tahunan, saya tiba-tiba sibuk, sibuk mencari si "N".

Akhir-akhir ini, saya habis menemukan sesuatu yang hits yang sebenarnya tidak terlalu penting-penting amat untuk saya, tapi amat sangat penting untuk mereka yang sedang (sibuk) mencari jati diri. Kalau dulu panutan saya adalah Tsubasa, Chibi maruko can, dan Saint saiya, lain hal nya dengan mereka yang saya baca di berita yang dimana banyak orang tua yang resah karena eksistensi dua sosok manusia. Siapa dia ?

Karin "Awkarin" Novilda dan Anya Geraldine, duo pesohor sosial media yang saat ini tengah naik daun sedang menjadi sorotan KPAI. Dengan ratusan ribu follower di instagram, tiap postingan mereka bisa disambut oleh ribuan tanda suka, belum lagi kanal youtube mereka. Popularitas pula yang berpotensi menjegal kedua gadis itu. Karena punya follower yang banyak, keduanya dianggap membawa dampak negatif kepada anak-anak dan para remaja yang masih (sibuk) mencari jati diri.

Katanya, KPAI mengaku menerima banyak laporan dari para orang tua, yang khawatir dengan penyebaran konten-konten dari Karin dan Anya. Isi dari konten yang disorot oleh KPAI itu sendiri adalah pengumbaraan kisah percintaannya di media sosial. Mereka punya gimmick yang unik sama pacarnya, seperti cium kecil, cium sedang, cium besar, cipika cipiki, atau bla bla bla yang sepantasnya atapun malah tak seharusnya dilakukan oleh mereka yang belum sah. Sehubungan dengan adanya kasus ini, KPAI telah bertemu dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika.

"Hasil rapat dengan Kominfo beberapa waktu lalu adalah mengindifikasikan konten-konten itu ada unsur pidana" kata ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (22/9)

Kata Niam, dua gadis pesohor itu bisa dipidanakan karena melanggar Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Buat sebagian remaja baik laki-laki yang bertulang belakang atau vertebrata maupun yang bertulang lunak atau presto dan para wanita remaja, cara pacaran Awkarin dan Anya dianggap sweet. Namun bagi orang dewasa yang udah bisa mikirin realita, mereka ini menjalani hubungan secara berlebihan. Tapi, pola pikir remaja dan orang dewasa memang tidak bisa sejalan. Maka dari itu keterlibatan orang tua dalam mengawasi anak-anak yang sedang tumbuh berkembang adalah wajib hukumnya.

Kalau dahulu saya hanya kehilangan huruf N pada permen Yosan, Karin dan Anya menjadi cerminan bahwa anak-anak sekarang bukan saja hanya kehilangan huruf N, tapi mereka juga kehilangan moral.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline