Lihat ke Halaman Asli

Presiden Bersabda, Rakyat Berkicau

Diperbarui: 5 September 2016   18:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber gambar : google.co.id"][/caption]

 

"Beri saya 10 pemuda, maka akan kuguncang dunia" - Soekarno

"Beri saya kuota 10 giga, maka akan kuguncang dunia" - Saya

 

Dulu, ketika zaman rakyat Indonesia belum terjajah oleh kerasanya probelamatika dunia sosial media, ketika Bapak presiden bersabda, rakyat yang biasa saja hanya bisa manut manut kepala, paling tidak mereka harus mengerahkan puluhan batalyon pemuda-pemudi ke arena istana negara untuk meneriakan aspirasi mereka. 

Sekarang, mari kita bermain di masa depan, ketika Bapak Presiden bisa menyapa rakyatnya dengan secuil kalimat di sosial media, ketika itulah rakyat biasa bebas menanggapi setiap kalimat Bapak Presiden ketika dia bersabda. Teriakan mereka teriakan kata-kata yang hanya dibatasi 140 karakter kata. Ketika sang pemberi sabda tidak perduli apa kata mereka, barulah mereka ke istana.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2016, Bapak presiden Joko Widodo secara langsung memberlakukan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan bahwa program pengampunan pajak yang berlaku dari tanggal 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017 nanti tak berarti pengampunan bagi koruptor. “Saya ingin menegaskan bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau atas aksi pencucian uang. Tidak. Ini saya perlu tegaskan,” itu bukan kata saya, tapi kata Bapak Presiden saat meresmikan peluncuran Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (1/7). (BBC.com)

Sebelumnya, mari kita telaah secara dalam tapi tak setajam silet apa itu "Tax Amnesty". Situs milik Pemerintah yakni www.pajak.go.id menyatakan bahwasanya amnesti pajak adalah ialah yakni yaitu program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Kepada Wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar tebusan. Sederhananya, Tax Amnesti diartikan sebagai pengampunan pajak, hal ini dilakukan agar mereka-mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri dan di luar bumi mau menarik dan menyimpan harta mereka di Indonesia.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden kali ini tentunya mendapatkan banyak sekali tanggapan, dari mereka yang wajib ikut serta pajaknya bakal diampuni sampai ke mereka yang bergaji ampun-ampunan. BBC News Indonesia mengabarkan, sepanjang Senin (29/08) hingga Selasa (30/08), tagar #StopBayarPajak meramaikan timeline Twitter di Indonesia, sebagai wujud protes terhadap kebijakan amnesti (pengampunan) pajak. 

Sekitar kurang lebih 18.000 kicauan rakyat Indonesia, yang berceloteh menggunakan hastag #StopBayarPajak sudah cukup membuat Bapak presiden Joko Widodo meminta Menteri keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugaeastiadi untuk mengklarifikasi mengenai kebijakan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline