Lihat ke Halaman Asli

Ghanyy MuhammadNaafi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Nasib Pers Seluruh Dunia di Bawah Tekanan, Bagaimana dengan Indonesia?

Diperbarui: 27 April 2021   06:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di masa pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia, pergerakan kita di batasi untuk menekan penyebaran virus tersebut, di mulai dengan menjaga jarak, menjauhi kerumunan, menjaga kebersihan, dan tidak disarankan untuk berpergian. Tetapi, hal dengan nada serupa juga terjadi pada wartawan, namun cara mereka diatasi pergerakannya berbeda.

Munculnya laporan Reporters Without Borders (RSF) yang di rilis pada hari Selasa lalu (20/04), dari laporan tersebut dapat di simpulkan bahwa peningkatan represi dan serangan terhadap jurnalis terjadi selama pandemi COVID-19.

Hal tersebut dikarenakan pemberitaan tentang perkembangan dari virus corona telah di batasi hampir di seluruh negara. "Pandemi virus corona telah memperkuat dan mengkonsolidasikan kecenderungan represif di seluruh dunia," kata Jerman Christian Mihr selaku Direktur Eksekutif RSF.

Tetapi, kewajiban jurnalis yang memegang peran penting penting dalam melawan disinformasi yang di sebarkan. Terutama disinformasi dari para pemimpin seperti mantan Presiden AS Donald Trump, Presiden Brazil Jair Bolsonaro, dan Nicolas Maduro dari Venezuela.

"Jurnalisme independen ialah alat efektif tunggal melawan pandemi informasi yang salah," lanjut Mihr.

Perkembangan Kebebasan Pers di Indonesia

Di tahun 2021, RSF melaporkan negara Indonesia masih mempertahankan posisi ke-113 di Indeks Kebebasan Pers yang di tahun sebelumnya sempat melesat naik 6 peringkat. Meskipun begitu, Indonesia tetap menjadi sorotan lantaran besarnya pengaruh politik kelada media, serta kasus intimidasi terhadap wartawan masih terjadi.

Catatan AJI mengenai intimidasi pers yang terjadi di tahun 2020 mencatat kasus kekerasan kepada pers di Indonesia terjadi sebanyak 84 kasus, dan pelaku dari hampir keseluruhan kasus adalah aparat kepolisian.

Erick Tanjung, selaku Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan bahwa lembaganya mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit untuk lebih profesional dan memberikan sanksi yang tegas terhadap aparat kepolisian yang melakukan kekerasan kepada pers.

Menurut Erick, pertemuan dengan Kapolri pelu di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada aparat kepolisian, AJI telah menyurati Kapolri mengenai hal tersebut. AJI akan meminta Polri untuk mengusut tuntas semua kasus intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia.
Karena sampai saat ini, kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan pihak kepolisian belum ada yang sampai ke pengadilan.

Nasib Kebebasan Pers Di Dunia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline