Lihat ke Halaman Asli

Fabiano Ghane

Mahasiswa Teknik Kelautan 2021

Garam Industri vs Garam Konsumsi: Analisis Kebutuhan dan Ketersediaan di Indonesia

Diperbarui: 18 Juni 2024   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang, memiliki potensi besar dalam produksi garam. Namun, tantangan dalam memenuhi kebutuhan garam industri dan konsumsi masih menjadi topik yang hangat dibahas. Artikel ini akan menganalisis kebutuhan dan ketersediaan garam di Indonesia dari kedua perspektif tersebut.

Kebutuhan Garam Industri

Garam industri merupakan komponen penting dalam berbagai proses produksi, seperti dalam industri kimia untuk pembuatan soda abu dan klorin, serta dalam pengolahan makanan. Kebutuhan garam industri di Indonesia terus meningkat seiring dengan pertumbuhan sektor industri. Namun, produksi garam industri dalam negeri seringkali belum mampu memenuhi permintaan, sehingga impor menjadi pilihan untuk menutupi kekurangan pasokan.

Ketersediaan Garam Konsumsi

Di sisi lain, garam konsumsi yang digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh masyarakat umum juga mengalami dinamika tersendiri. Produksi garam konsumsi di Indonesia mayoritas dilakukan oleh petani garam tradisional yang mengandalkan proses penguapan air laut. Meskipun metode ini memiliki nilai budaya dan ekonomi, faktor cuaca dan keterbatasan teknologi seringkali menghambat produksi optimal.

Data Statistik Produksi Garam di Indonesia

Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), produksi garam nasional Indonesia pada tahun 2021 adalah sebesar 1,09 juta ton. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 20,44% dari produksi tahun sebelumnya yang mencapai 1,37 juta ton. Meskipun ada penurunan, pemerintah telah menetapkan target produksi garam nasional yang ambisius sesuai dengan RPJMN 2020-2024, yaitu sebesar 3 juta ton pada tahun 2020 dan 3,1 juta ton pada tahun 2021.

Namun, realisasi volume impor garam pada tahun 2020 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebesar 2,61 juta ton, dan pemerintah menargetkan impor garam sebesar 3,1 juta ton pada tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Data ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara produksi dan kebutuhan garam di Indonesia, baik untuk konsumsi maupun industri. Upaya peningkatan produksi garam domestik menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan memastikan ketersediaan garam bagi masyarakat serta industri.

 

Analisis Kebutuhan dan Ketersediaan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline