Pemindahan dilakukan oleh Rutan Temanggung pada Senin (13/9).
Proses pemindahan satu warga binaan alias narapidana tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Staf Pelayanan Tahanan dan KaRupam Pagi dan Petugas blok Rutan Kelas II B Temanggung.
Proses pemindahan dikawal oleh dua orang petugas Rutan, dengan menggunakan mobil transpas satu narapidana ini pun dibawa menuju Lapas Kelas II A Magelang.
Penentuan narapidana yang dipindahkan tersebut dikoordinasikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan Temanggung , dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
Kepala Rutan Temanggung Syaikoni menerangkan pelaksanaan pemindahan narapidana ini dilakukan karena warga binaan tersebut memiliki kasus yang dilakukan di daerah hukum magelang untuk mempermudah koordinasi dilakukan pemindahan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H