Temanggung (13/09) Rutan Kelas II B Temanggung Melaksanakan Sidang secara online dengan pengawalan petugas Rutan Temanggung dan petugas dari kejaksaan Negeri Temanggung. Sidang online ini beralangsung selama kurang lebih satu jam, terhadap tahanan dengan kasus penipuan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).
Perma ini persidangan perkara pidana dapat dilaksanakan secara online baik sejak awal persidangan maupun saat sidang sudah berjalan atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dan ditetapkan hakim/majelis hakim.
Perma ini juga tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan dapat dilaksanakan secara online, dan bagaimana tata caranya.
Prinsipnya, hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas/Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum.
Atau hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Lapas/Rutan tempat terdakwa ditahan.
Sebagai aparat penegak hukum Rutan Temanggung dan Kejaksaan negeri Temanggung berkomitmen untuk melaksanakan persidangan online ini dengan memfasilitasi pengadaan alat untuk proses persidangan serta melakukan pengawalan ketat terhadap terhadap terdakwa agar tidak terjadinya pelanggaran pada proses sidang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H