Lihat ke Halaman Asli

ghaitsa rizky

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mengatasi Masalah UMKM Melalui Program Raja Kuma di RW 003 Cipinang Muara

Diperbarui: 18 Mei 2022   15:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1.1 Dokumentasi wawancara RW 003 Cipinang Muara (dokpri)


UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. UMKM telah berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia karena UMKM telah menyumbangkan PDB lebih dari 60%. Melihat hal tersebut dapat disimpulkan jika terdapat sebuah masalah dalam UMKM maka bisa menyebabkan turunnya pendapat nasional Indonesia.

Adapun contoh daerah yang memiliki banyak UMKM adalah RW 003 Cipinang Muara. RW 003 Cipinang Muara terletak di Jatinegara, Jakarta Timur. Data demografi menunjukkan jumlah warga yang ada pada RW 003 Cipinang Muara berjumlah 5.485 orang yang sebagian besar adalah masyarakat pendatang. RW 003 Cipinang Muara sempat mengalami masalah dalam segi UMKM yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan diberlakukannya kegiatan pembatasan sosial seperti PPKM dan PSBB. Dengan diberlakukannya kegiatan tersebut maka akan terjadi pemberhentian kegiatan UMKM. Tapi hal tersebut perlahan sudah mulai berhasil diatasi dengan adanya kebijakan seperti vaksinasi Covid-19 dan lainnya, namun belum semua masalah sudah terselesaikan. Pelaku UMKM yang pekerjaannya sempat terhenti akibat Covid-19 ini tidak semuanya berhasil bangkit kembali dari usahanya. Pelaku UMKM yang tidak berhasil bangkit dari usahanya disebabkan karena para pelaku UMKM sudah tidak memiliki modal lagi untuk melakukan usahanya kembali.

Hal ini disebabkan karena uang yang mereka gunakan untuk modal berjualan telah habis terpakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga barang pokok serta mereka tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja akibat diterapkannya kegiatan PPKM dan PSBB. Adapun masalah lainnya yaitu tempat yang dijadikan pasar oleh para pelaku UMKM menyebabkan terjadinya kemacetan karena tempat yang mereka pilih ialah di pinggir jalan raya.

RW 003 Cipinang Muara memiliki jalan raya yang bisa dibilang luas. Jalan raya di RW 003 Cipinang Muara memiliki 2 jalur yang memiliki arah yang berbeda. Dengan luas dan ramainya jalan raya di daerah RW 003 Cipinang Muara, maka banyak pedagang atau pelaku UMKM yang berjualan di pinggir jalan daerah RW 003 Cipinang Muara ini. Karena banyaknya pedagang atau pelaku UMKM yang berdagang di pinggir jalan raya, maka kemacetan sering terjadi di jalan raya ini terutama pada waktu sore hari.

Gambar 1.2 Keadaan jalan raya di daerah RW 003 Cipinang Muara (dokpri)

Sehingga untuk mengurangi kemacetan, usaha yang dilakukan yaitu dengan menutup salah satu jalur jalan raya agar bisa mengurangi kemacetan yang ada. Hal ini sangat merugikan banyak orang karena akan sering terjadi kemacetan, jika terjadi kemacetan secara terus menerus maka akan berdampak kepada lingkungan dan juga banyak orang. Lalu dengan ditutupnya salah satu jalur maka akan membuat pengguna jalan terganggu. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah UMKM di RW 003 Cipinang Muara, yaitu masalah modal dan akses untuk berjualan, diperlukan suatu program untuk dapat mengatasi masalah tersebut. Adapun program yang akan direncanakan yaitu program "Raja Kuma". Raja Kuma merupakan program penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan pengajuan kredit ke bank untuk memajukan UMKM.

Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan kepada para pelaku UMKM mengenai materi pengembangan usaha bagi pelaku UMKM, materi manajemen permodalan bagi usaha mikro, serta materi mengenai izin penggunaan lahan usaha. Kegiatan pelatihan dan pendampingan dilakukan dengan cara melakukan penyajian materi dan melakukan praktik pembuatan proposal pengajuan kredit bank BRI serta terdapat proses pendampingan selama tiga hari.

Tujuan dari dilaksanakannya program Raja Kuma yaitu untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan sarana perdagangan; meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan; mengembangkan sistem permodalan dalam program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM; dan lainnya. Sehingga dengan diciptakannya program Raja Kuma diharapkan dapat mengatasi masalah UMKM dan juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang mandiri, menciptakan lapangan pekerjaan baru, mengurangi pengangguran dan kemiskinan, serta terjadi pemerataan pendapatan pada wilayah RW 003 Cipinang Muara.

REFERENSI

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline