Lihat ke Halaman Asli

Sebisanya Saja

Seorang Pendidik di SMP

Perlukah Membuat Jurnal Ilmiah bagi Guru?

Diperbarui: 2 Desember 2016   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Kata orang kenaikan pangkat guru paling mudah dan cepat. Tapi tidak selalu demikian atau tidak semua begitu. Misalnya penulis sendiri :

dokumentasi pribadi

Jadi tidak selalu setiap guru PNS naik pangkat tiap 2 tahun. Ada prosedur yang harus dilalui dengan tidak mudah. Ada hambatan kurang berkas sampai kurang jam mengajar. Tapi selama ini penulis cukup 24 JM sesuai batas minimal yang dipersyaratkan. Di samping itu kendala terbesar guru adalah tidak melaksanakan penelitian karya tulis ilmiah. 

KTI bagi guru yang paling mudah dan bernilai besar adalah Class Action Research / Penelitian Tindakan Kelas alias PTK. Penulis baru mulai melaksanakan dan membuat laporan PTK ketika sudah di IV a. Sejak tahun 2012 sampai 2015 penulis membuat 5 PTK dan 5 makalah untuk sampai ke IV b. Tentu bukan dengan cara dibikinkan orang lain atau membuat tanpa melakukan penelitian. Minimal 1 PTK tiap tahun 1 buah dan makalah juga minimal 1 buah per tahun.

Pangkat / Golongan Ruang/ TMT : Pembina Tk. I/IV b/ 01-10-2016 ini merupakan kado terindah bagi penulis yang secara spesial pada usia 45 tahun, setelah 16,5 tahun menjadi PNS guru. Semoga kawan-kawan sesama guru yang belum IV b bisa segera pemberkasan. Jangan bayangkan sulitnya membuat PTK. Laksanakan saja penelitiannya itu di dalam kelas, barulah membuat laporan PTK-nya. Semoga tulisan ini sebagai pemacu semangat!!!

Jadi seperti yang digembar-gemborkan bahwa PNS guru naik pangkat mudah dan otomatis adalah berita yang salah. PNS guru tetap harus membuat PTK dan/makalah  untuk mendapatkan poin sesuai pangkat yang ditujunya. 

Bahkan untuk ke IV c kabarnya PTK yang dibuat laporannya itu harus dibuatkan jurnalnya, minimal 1 buah jurnal. Pentingkah jurnal untuk naik pangkat guru?

Naik pangkat guru tidak serta-merta mudah. Ketentuan minimal harus 4 tahun sudah menunggu. Lagi pula bagi yang mau ke III c dan seterusnya PTK sudah menghadang di depan mata. Dan jika akan ke IV c jurnal juga sudah siap mengeksekusi guru supaya jangan sampai ke IV c. 

Sebaiknya PNS guru jangan lagi diganjal dengan jurnal. PTK saja sudah berat. Ditambah keharusan membuat jurnal, maka bebannya tambah berat lagi.

Jika UU ASN sudah terbit, apakah PNS guru naik pangkat lancar tanpa kewajiban KTI dan/atau jurnal ilmiah? 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline