Lihat ke Halaman Asli

Kebebasan Berpendidikan dalam Masyarakat

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pada masa sekarang ini, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran mengenai HAM yang kian kompleks. Salah satunya sepertikasus deskriminasi pendidikan di Indonesia, yang tentunya bukan menjadi hal baru dalam masyarakat. Di dalam UUD pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan” dan pada ayat (2) berbunyi ”Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Pendidikan bisa dikatakan masih menjadihal mewah bagi sebagian besar masyarakat. Itu dikarenakan masih banyak anak-anak usia sekolah yang seharusnya mengenyam pendidikantetapi memilih untuk mengamen dengan alasan untuk membantu perekonomian keluarga. Sikap diskriminasi nampak pula dari progam pemerintah membagi sekolah menurut tipe unggulan yang ditawarkan pada pihak sekolah, seperti sekolah berstandar nasional-internasional ataupun sekolah favorit-nonfavorit, dan sebagainya.

Padahal, di dalam Pembukaan UUD1945 terdapat ayat yang berbuyi, “Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Sepertinya itu hanya wacana saja tetapi pada kenyataannyatidak dilaksanakan.

Sekolah yang layak, pendidikan yang murah, pendidikan tanpa adanya kekerasan, pendidikan tanpa diskriminasi seolah-seolah hanyalah dongeng bagi anak-anak Indonesia. Sebab setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Itu menjadi hal penting sesuai dengan tujuan utama pendidikan itu sendiri.Pendidikan yang seharusnya menjadi sarana penyetaraan manusia, malah menjadi ajang sarana untuk merendahkan sesama. Orang yang bergelar tinggi tidak lagi menghargai orang lain yang mempunyai gelar di bawahnya atau mungkin tidak bergelar akademik.

Menurut pendapat saya, pemerintah perlu dituntut segera membentuk dan menerapkan undang-undang pendidikan yang khusus. Yang melindungi dan memberikan kesempatan pada kaum difabel dan kaum papa untuk membuka lapangan kerja atau ajang kreativitas yang hasilnya bisa diperjual belikan.

Semisal saja di Amerika Serikat (AS) ada undang-undang khusus untuk melindungi kaum difabel yang bernama The American with Disabilities Act. undang-undang tersebut berisi kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan bagi kaum difabel di bidang pendidikan. Dengan adanya perlindungan itu, membantu mahasiswa difabel untuk menuntut ilmu setinggi-tingginya.

Ayo dukung Indonesia tanpa diskriminasi jangan biarkan bangsa ini akan terintimidasi !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline