Jurnal penelitian terbaru oleh Gevan Naufal Wala, S.H., memberikan wawasan mendalam mengenai isu pengumpulan pajak di Indonesia, khususnya terkait dengan praktik mafia pajak. Dalam penelitian ini, Gevan membahas mekanisme pengumpulan pajak, ketentuan hukum terkait sengketa pajak, dan dampak penghindaran pajak yang dilakukan secara sengaja oleh wajib pajak yang tidak bertanggung jawab.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa kurangnya sosialisasi mengenai kewajiban pajak dan sanksi yang berlaku menjadi salah satu faktor utama rendahnya kepatuhan pajak. Selain itu, ketidaktahuan publik tentang pentingnya pajak dan penyimpangan dalam pengumpulan pajak turut memperburuk situasi. Wala menekankan perlunya reformasi dalam regulasi perpajakan serta sosialisasi yang lebih efektif untuk mengatasi penghindaran dan penggelapan pajak.
Beberapa temuan utama dari penelitian ini mencakup:
- Kurangnya Sosialisasi: Pemerintah perlu meningkatkan penyuluhan kepada publik mengenai kewajiban dan manfaat membayar pajak.
- Penghindaran Pajak: Penelitian menunjukkan adanya penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk memaksimalkan keuntungan.
- Kepatuhan Pajak: Upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui reformasi hukum dan penegakan yang lebih tegas.
"Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah fundamental dalam pengumpulan pajak," kata Gevan Naufal Wala, S.H. "Dengan reformasi yang tepat dan sosialisasi yang lebih baik, diharapkan pendapatan negara melalui sektor pajak dapat meningkat dan keadilan dalam sistem perpajakan dapat terwujud."
Jurnal ini diterbitkan di AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia edisi 2023/7/4 dan dapat diakses melalui https://www.rayyanjurnal.com/index.php/aurelia/article/view/595 .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H