Lihat ke Halaman Asli

Optimalisasi Pendapatan dari Retribusi Parkir di Sidoarjo

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Retribusi parkir di Sidoarjo merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaran pemerintah daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah. Salah satu usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi parkir yaitu dengan menetapkan kebijakan parkir berlangganan. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir. Retribusi Parkir berlangganan menurut Perda Sidoarjo adalah pengenaan retribusi kepada pemilik kendaraan bermotor dengan plat nomor kendaraan Sidoarjo dan/atau kendaraan dengan plat nomor kendaraan diluar Sidoarjo yang menggunakan pelayanan parkir berlangganan baik ditempat parkir ditepi jalan umum, ditempat khusus parkir maupun parkir insidental yang pembayarannya dipungut dimuka untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pembayaran retribusi parkir berlangganan menyumbang pendapatan retribusi yang cukup besar sehingga meningkatkan PAD Sidoarjo. Pada tahun 2010, pendapatan melebihi target yang sudah ditentukan yaitu Rp 18 miliar, padahal pemerintah menargetkan Rp 17 miliar. Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset tentang Rekapitulasi Target dan Realisasi Retribusi Parkir Kabupaten Sidoarjo Tahun 2002-2009, pada tahun 2005 sebelum Perda no. 1 tahun 2006 tentang Retribusi Parkir diterbitkan, target yang di berikan pemerintah sebesar Rp 252.240.000, realisasinya Rp 252.305.000. Tahun 2007 sesudah Perda no. 1 diterbitkan, target yang diharapkan sebesar Rp 7 miliar tetapi realisasinya hanya Rp 612.064.750. Tahun 2009 target yang diharapkan Rp 9 miliar, realisasinya mengalami peningkatan sebesar Rp 11 miliar. Hal ini berarti penetapan kebijakan parkir berlangganan tidak secara langsung mengalami peningkatan tetapi mengalami proses sosialisasi terlebih dahulu.

Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut pada tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik. Pada parkir berlangganan di Sidoarjo, kenyataan yang terjadi di lapangan mengalami kualitas pelayanan yang kurang. Di antaranya, pembayaran dijadikan satu saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Padahal di dalam undang-undang lalu lintas tidak ada aturan harus menarik parkir berlangganan. Selain itu sifat dari retribusi adalah sukarela, dalam arti penggunanya bisa memilih untuk menggunakan layanan atau tidak. Di dalam pasal 9 tentang tata cara pembayaran retribusi parkir, pembayaran retribusi parkir dapat dilakukan secara langsung dan berlangganan. Itu berarti pemilik kendaraan seharusnya dapat memilih untuk menggunakan parkir berlangganan atau tidak dikarenakan belum tentu pemilik kendaraan menggunakan fasilitas parkir berlangganan. Selain itu area parkir berlangganan juga masih terbatas dan masih ditarik oleh juru parkir meskipun di area parkir berlangganan. Hal tersebut sangat berlawanan dengan kualitas pelayanan yang baik.Seharusnya dengan meningkatnya pendapatan retribusi parkir maka kualitas pelayanan akan menjadi semakin baik.

Menurut saya dan berbagai sumber yang saya baca, upaya yang seharusnya dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi retribusi parkir di Sidoarjo diantaranya adalah :

•Membuat kesepakatan bersama dengan semua stakeholders untuk meningkatkan penerimaan retribusi, baik eksekutif, legislatif dan masyarakat.

•Membuat layanan pos pengaduan agar ada kontrol langsung dari masyarakat.

•Menyediakan seragam/identitas juru parkir agar meminimalkan munculnya juru parkir liar serta melengkapi dan memelihara fasilitas parkir.

•Membentuk asosiasi pengelola parkir yang terdiri dari para pemilik / pengelola gedung komersial dan para perusahaan jasa pengelola parkir.

•Membuat Online Monitoring Sistem untuk memantau pendapatan parkir yang dipungut para pengelola secara real time.

•Menyerahkan kepada pihak ketiga untuk jasa pengambilan uang retribusi parkir tiap hari dan menyetorkan ke kas Pemkab setiap hari untuk mengurangi tingkat kebocoran uang setoran parkir.

•Melakukan pengawasan rutin dan audit rutin kepada para pengelola parkir oleh Inspektorat dan BPK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline