Lihat ke Halaman Asli

Gesya Rizqita

Mahasiswa

Analisis Implementasi Akuntansi Pada Akad Salam Dalam Lemabaga Keuangan Syariah

Diperbarui: 16 Desember 2024   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Analisis Implementasi Akuntansi pada Akad Salam dalam Lembaga Keuangan Syariah

Oleh : Gesya Rizqita Harman

DR.Sigid Eko Pramono,CA.

Program Studi Akuntansi Syariah

IAI Tazkia Bogor

Pendahuluan

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi jual beli dalam Islam yang digunakan secara luas dalam lembaga keuangan syariah. Dalam akad ini, pembeli (mslam) membayar harga di muka kepada penjual (mslam ilaih) untuk barang yang akan diserahkan pada waktu yang disepakati di masa depan. Akad ini menjadi solusi pembiayaan bagi sektor agrikultur dan usaha kecil karena mendukung kebutuhan modal di awal produksi. Namun, implementasi dan pencatatan akuntansi akad salam memunculkan berbagai permasalahan yang memerlukan perhatian khusus.

Pengertian  

Akad salam adalah akad jual beli dengan pembayaran harga di muka oleh pembeli dan penyerahan barang di kemudian hari oleh penjual. Konsep ini berdasarkan prinsip keadilan, saling ridha, dan transparansi. Barang yang diperjualbelikan dalam akad salam harus memenuhi syarat tertentu, seperti jelas spesifikasinya, kuantitas, kualitas, dan waktu penyerahannya. Akad salam digunakan secara luas untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pada sektor pertanian, perdagangan, atau manufaktur.

Permasalahan dalam Akad Salam

  1. Ketidakpastian Barang: Risiko utama dalam akad salam adalah ketidakpastian barang yang akan diserahkan. Jika barang tidak sesuai spesifikasi, dapat terjadi sengketa antara kedua belah pihak.
  2. Fluktuasi Harga Pasar: Harga barang yang disepakati di awal dapat berbeda signifikan dari harga pasar saat barang diserahkan, yang menimbulkan risiko kerugian bagi lembaga keuangan syariah.
  3. Kepatuhan Syariah: Dalam praktiknya, beberapa akad salam menyimpang dari prinsip syariah, seperti adanya unsur gharar (ketidakpastian) jika spesifikasi barang tidak jelas.
  4. Pencatatan Akuntansi: Standar akuntansi yang relevan sering kali sulit diterapkan dalam mencatat transaksi salam secara konsisten, khususnya dalam pengakuan pendapatan dan pengakuan aset/liabilitas.

Dasar Fatwa Ulama Dasar hukum akad salam berasal dari Al-Qur'an, sunnah, dan ijma' ulama. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline