Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas

Staff Humas Lapas Pemuda kelas IIA Madiun

Kalapas Pemuda Madiun Pastikan Akan Ikuti Prosedur dalam Permintaan Ijin Limbah Klinik

Diperbarui: 6 Februari 2023   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Madiun

MADIUN -- Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan menyebut akan mengikuti prosedur yang ada untuk mendapatkan ijin Klinik Lapas. Meskipun, tidak sedikit proses dan birokrasi yang harus dilewati.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Kasubsi Bimkemaswat, Bima Nugraha melaporkan hasil audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun terkait dengan permintaan ijin limbah Klinik Lapas. Dimana Lapas Pemuda Madiun masih harus melewati banyak proses sebelum mengajukan permohonan ijin limbah kepada DLH Kota Madiun.

Dimulai dari mengurus ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di DLH. Kemudian mengurus ijin Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALALIN) di Dinas Perhubungan. Terakhir, seluruh persyaratan tersebut dikumpulkan untuk menjadi acuan pengurusan ijin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di DLH.

"Kita akan ikuti prosedur yang ada. Pun, prosedur tersebut memang harus dilalui karena Klinik ini merupakan bagian dari Lapas. Sertifikat tanahnya jadi satu dengan Lapas yang luasnya 40.400 m3 . Sedangkan jika luasnya lebih dari 10.000 m3  , maka harus mendapatkan berbagai ijin tersebut," ujar Kalapas saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin(6/2/2023).

Dirinya menyatakan siap apabila DLH dan Dishub akan melakukan visitasi ke Lapas Pemuda Madiun sebagai untuk meninjau pengelolaan limbah medis di Lapas Pemuda Madiun. Sehingga menjadi pembuktian bahwa pengelolaan limbah Klinik Lapas nantinya tidak akan merugikan lingkungan dan ekositem sekitar.

"Dari ijin tersebut menjadi bukti nantinya bahwa pengelolaan limbah Klinik Lapas Pemuda Madiun tidak sembarangan. Tidak mencemari sekitarnya, sekaligus melindungi mahkluk hidup yang tinggal di sungai sekitaran Lapas," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam pelaksaaan audiensi, Lapas Pemuda Madiun menemui Amithya Dwi Hapsari selaku Kasi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup sebagai perwakilan dari DLH. Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Ditjenpas no PAS-02.PR.01.01 tahun 2023 tentang percepatan capaian ijin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA tahun 2023. (Humas Lapas Pemuda Madiun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline