MADIUN -- Lapas Pemuda Madiun melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu(1/2/2023)sore. Dalam kegiatan formal tersebut, dilakukan serangkaian proses pemeriksaan dan putusan perkara oleh Ketua Sidang TPP, Rachmad Tri Raharjo kepada 101 warga binaan.
Dimana 84 warga binaan diusulkan untuk proses pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB), 16 warga binaan mendapatkan hukuman disiplin dan 1 warga binaan diputuskan pencabutan SK Asimilasi Rumah.
Dalam kesempatan tersebut, Rachmad berpesan agar warga binaan yang telah mendapatkan pengusulan PB untuk tetap menjaga diri selama proses PB berlangsung. Salah satunya dengan cara tidak melakukan pelanggaran apapun yang menyebabkan usulan PB dicabut.
Dirinya mencontohkan, terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan hukuman disiplin berupa penjatuhan Register F dan masuk dalam Blok Straff Cell akibat melanggar tata tertib di Lapas. Juga terdapat 1 warga binaan diputuskan pencabutan SK Asimilasi Rumah karena melakukan tindak pidana selama berada proses tersebut.
"Jaga diri baik-baik. Tantangan, godaan dan rintangan itu lebih berat setelah kalian Sidang TPP. Karena meskipun secara administratif dan substantif sudah lengkap, tapi kalau kalian melakukan pelanggaran, usulan PB bisa dicabut," tegasnya di Aula Adi Sudjatno Gedung BLK.
Sebagai informasi, semua layanan di Lapas Pemuda Madiun gratis tidak dipungut biaya, termasuk proses pengurusan PB. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H