MADIUN -- Sebanyak 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Senin(19/12/2022) lalu patut bernafas lega. Pasalnya, mulai hari ini mereka akan menjalani sisa pidana dengan berkumpul bersama keluarga di Rumah.
Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan, para WBP berhak mendapatkan Program Asimilasi Rumah dikarenakan telah menjalani 2/3 masa pidana dan bukan residivis.
"Asimilasi tidak diberikan pada tindak pidana khusus yakni narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," ujar Ardian, Rabu(21/12/2022).
Pantauan Humas, para WBP berpamitan kepada para Petugas dan bersujud bersama saat berada di halaman Gedung 1 Lapas Pemuda Madiun. Keluarga WBP pun menyambut dengan pelukan dan tangis haru.
"Pesan saya untuk mereka. Perbaiki diri, kedepan tidak usah aneh-aneh. Ini Program Pemerintah untuk kebaikan kalian," jelas Ardian.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana serta anak. Sejak tahun 2020, sebanyak 258 Warga Binaan Lapas Pemuda Madiun telah memanfaatkan Program Asimilasi Rumah.
"Yang orang Madiun hanya 1 orang. Langsung dianter Petugas ke Bapas Madiun. Yang lainnya orang Surabaya, Bojonegoro, Kediri, Malang dan Sidoarjo," pungkasnya. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H