MADIUN -- Lapas Pemuda Madiun fasilitasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melakukan Sidang secara online. Kegiatan kali ini merupakan Sidang Pemanggilan Saksi tentang kasus penyelundupan sabu-sabu dengan cara dilempar menggunakan ketapel yang terjadi pada Senin(8/8/2022) lalu.
"Ini baru Sidang Pemanggilan Saksi, baru pertama. Di sini saksinya ada 2, yakni HP dan W. Jadi kami dari Lapas Pemuda Madiun, sifatnya hanya memfasilitasi. Karena sebelumnya dari Pengadilan sudah bersurat terkait dengan kapan tanggal sidangnya," tutur Kasubsi Registrasi, Mega Rahayuningtyas di Ruang Registrasi, Kamis(1/12/2022)pagi.
Mega menambahkan, Sidang Online ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Lapas Pemuda Madiun. Meskipun secara daring, Petugas tetap melakukan pengawalan ketat hingga Sidang berakhir.
"Sebenarnya kegiatan ini sejak adanya Covid-19. Dimana Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung melakukan PKS (Perjanjian Kerjasama). Untuk mendapatkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang terutama untuk menekan angka penyebaran Covid-19," tuturnya.
"Selama PKS dari 3 instansi masih ada belum dicabut, kita masih menggunakan online. Kalau sudah dicabut atau diganti kebijakan lain. Kita akan ikut kebijakan yang baru," pungkasnya. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H