MADIUN -- Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun terima 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pindahan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Penerimaan tersebut dikarenakan para narapidana telah berumur 18 tahun dan bukan lagi anak-anak.
"Jadi Lapas Anak itu menyerahkan yang sudah 18 tahun ke Lapas Dewasa. Rata-rata pidana kriminal umum, seperti pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, dan asusila," tutur Ka. KPLP, Sastra Irawan, Kamis(1/12/2022)pagi. Dok. Humas Lapas
"Rata-rata pidana jangka pendek. 1-2 tahun. Sesuai protokol covid-19, mereka harus isolasi selama 14 hari. Kemudian baru di Cell Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama 30 hari," tandasnya. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI